Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial Helmi Felis memberikan pendapatnya terkait ketentuan dalam Pasal 273 RKUHP.
Diketahui bahwa Pasal 273 RKUHP mengatur tentang demonstrasi yang dilakukan tanpa izin pihak yang berwenang akan mendapatkan hukuman penjara maksimal satu tahun.
Melihat ketetapan yang diatur dalam RKUHP tersebut, Helmi Felis menyindir apa yang dilakukan oleh pemerintah ini.
“Gak becus kerja, tapi gak mau dikomentari. Terus maunya seenak udel gak boleh ada Protes/Kritik/Demo. Lagian kok bisa langgar Konstitusi?” ujar Helmi Felis, dikutip dari akun Twitter @Helmi_Felis, Selasa 21 Juni 2022.
“Nanti orang yang ketangkep tinggal bilang ‘Lex superior derogat legi inferiori.’ Itu yang bikin RKUHP gimana sih?” lanjut Helmi Felis.

- Helmi Felis ke Jokowi: Bukan Percuma Pak! Tuanya Nanti Jadi Penipu, Umbar Janji Boro-Boro Ditepati
- PPP Dukung Ganjar Melaju di Pilpres 2024, Akun Helmi Felis Singgung Lambang Ka'bah: Memalukan
- Fahri Duga Anies Gagal Maju Capres, Helmi Felis: Please, Jangan jadi Dukun!
- Helmi Felis Sebut Anies Baswedan Tercatat Sejarah: Kakek Sampe Neneknya Frontliner!
- Ahmad Nuril Sebut Anies Pemimpin Ibu Kota Sukses, Helmi Felis: Mau Cari yang Gimana Lagi?
Helmi Felis juga mencurigai bahwa RKUHP adalah pesanan dari Oligarki yang ingin membungkam rakyat Indonesia.
Selain itu, Helmi Felis berujar bahwa suatu saat nanti Pemilu hanya digunakan untuk transfer kekuasaan para kaum Oligarki.
“Ini bau-baunya titipan Oligarki, agar rezim kedepan bisa lebih membungkam rakyat. Makanya udah gak ada lain selain di MAKZULKAN, takutnya pemilu cuma tongkat estafet Oligarki aja,” tutur Helmi Felis.
“Jika pemerintah terus memproduksi peraturan undang-undang yang mirip dengan RKUHP maka hukum di Indonesia semakin buruk,” ucap Helmi Felis.

Dilansir dari detikcom, Pasal 273 RKUHP berbunyi:
“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Sebelum RKUHP direvisi, ketentuan mengenai demonstrasi tanpa izin hanya mendapatkan hukuman berupa tindakan pembubaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Aturan hukum tersebut tercantum dalam Pasal 15 UU No 9 Tahun 1998, yang berbunyi:
“Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.”
“Pasal 10 yang dimaksud yaitu:
(1)Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2)pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3)pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4)Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.”
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
