Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Aipda Roni Syahputra

Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Aipda Roni Syahputra

Helmi Yaningsi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta- Aipda Roni Syahputra, oknum polisi di Polres Pelabuhan Belawan divonis mati. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua orang wanita secara keji.

Kasus ini teruangkap setelah penemuan dua wanita dalam keadaan tidak bernyawa pada Februari 2021 lalu. Satu wanita ditemukan di Medan dan satu lagi di Serdang Bedagai (Sergai).

Jaksa menyebutkan kasus ini berawal saat korban R dan A datang ke Polres Pelabuhan Belawan pada 13 Februari 2021. R disebut menanyakan ke Roni soal barang titipan untuk tahanan.

Roni yang merupakan polisi disebut meminta nomor ponsel R dengan alasan akan memberi kabar soal barang titipan itu. Jaksa mengatakan R memberi nomor ponselnya dan pergi dari Polres Pelabuhan Belawan bersama A.

Singkat cerita, Roni, R dan A kembali bertemu. Saat itu, Roni disebut melakukan pelecahan terhadap R.

Baca Juga

Jaksa menyebut R dan A melawan Roni. Roni kemudian memukul A hingga kepala korban mengenai kursi mobil. Roni juga memukul R dengan borgol yang ada di dashboard mobilnya.

Setelah itu, Roni memborgol tangan R dan A. Dia juga disebut membekap mulut kedua korban dan mencabuli keduanya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Roni membekap kedua korban di rumahnya hingga 21 Februari 2021. Roni kemudian membekap wajah kedua korban dengan bantal satu per satu hingga tewas. Mayat kedua korban kemudian dibuang ke dua lokasi.

Dilansir dari Detiknews, Roni didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Aipda Roni. Setelah diperiksa, Roni ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

“Jadi, kemarin tanggal 24 Februari kita sudah mengidentifikasi pelaku dan langsung kita kejar dan syukur sudah kita amankan. Beliau memang seorang oknum polisi,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut saat itu, AKBP MP Nainggolan.

Persidangan terus berjalan. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Aipda Roni dengan hukuman mati. Jaksa menilai Aipda Roni terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RS atas perbuatan tersebut dengan pidana mati,” kata Jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan di PN Medan, Senin 6 September 2021.

Dalam sidang putusan, majelis hakim memberikan vonis kepada Aipda Roni dengan hukuman mati. Artinya, vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.