Terkini.id, Jakarta – Sebanyak 24 anggota Polri dimutasi akibat imbas dari kasus kematian Brigadir J atau Joshua Hutabarat yang menyeret Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Ke-24 anggota Polri yang dimutasi sebagai imbas dari kasus Ferdy Sambo itu mulai dari pangkat Kombes hingga Bharada.
Adapun surat mutasi tersebut dikeluarkan Mabes Polri dalam TR nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Sejumlah personel Polri yang terkena kebijakan mutasi itu di antaranya 4 orang berpangkat Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
