Terkini.id, Jakarta – Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak Imigrasi pun mengambil langkah untuk tidak mengizinkan Putri Candrawathi untuk bepergian ke luar negeri.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Putri dicekal selama 20 hari terhitung sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022.
Penyekalan ini dikarenakan permintaan dari Bareskrim Polri untuk tidak membiarkan PC ke luar negeri.
“Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri,” ujar Surya, dikutip dari Kompas.com, Selasa 30 Agustus 2022.
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- CEK FAKTA: Jadi Pemuas Nafsu, Putri Candrawathi Sering Beri Jatah Kuat Ma'ruf di Penjara
- Ferdy Sambo Tulis Surat Akui Rindu Anak Bungsunya: Papa Kangen Mas, Maafkan Papa
- Ditanya Lebih Sayang Mama atau Papa, Begini Respons Anak Ferdy Sambo
- Ayahnya Divonis Mati, Anak Ferdy Sambo Kini Ungkap Kekesalannya: Gue Bisa Gila
Sebelumnya, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Polisi menyebut Putri diduga terlibat dalam pertemuan di lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Sambo meminta kesanggupan bawahannya, Brigadir RIcky Rizal dan Bharada Richard Eliezer untuk mengeksekusi Yosua.
Putri juga disebut mengajak Yosua, Ricky, RIchard, dan pembantunya Kuat Ma’ruf pergi ke rumah dinas Sambo yang berjarak sekitar 500 meter.
Selain itu, Putri juga terlibat dalam pertemuan di mana Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar untuk Richard, dan Rp 1 miliar untuk Ricky dan Kuat.
Polisi menyatakan penetapan tersangka terhadap Putri mengacu pada pemeriksaan mendalam.
“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta.
Dalam perkara ini, Polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
