Terkini.id, Jakarta – Penetapan pemberian izin terhadap industri miras menuai banyak pro-kontra dari berbagai pihak. Termasuk Tengku Zulkarnain, seorang pendakwah yang berdarah melayu.
Melalui cuitan pribadinya di platform Twitter, ia menuliskan bahwa dirinya tidak setuju perihal penetapan ini.
Tengku Zul menilai bahwa Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Pancasila. Sudah sepatutnya tidak memberikan izin pada industri miras.
“Sebagai negara ber-Pancasila tidak pantas cari duit untuk negara pakai cara produksi Miras dan Jual Miras,” tulisnya di @ustadtengkuzul, pada Jumat, 26 Februari 2021.
“Negara ini gemah ripah lohjinawi apa sumber duit sudah bangkrut sampai mesti produksi dan Jual Miras buat cari duit?,” sambungnya.
- Update Pesta Miras Oplosan di Makassar, Kini Bertambah Satu Orang Tewas
- Polisi Gerebek Toko Miras Berkedok Bengkel Motor di Makassar
- Polisi Amankan 112 Miras Tanpa Izin, Penjual Terancam Kurungan dan Denda Rp50 Juta
- Komentari Holywings Pakai Nama Muhammad Untuk Promosi Miras, Ustadz Felix Siauw: Makin Besar Kontroversi, Pasti Akan Terkenal
- Tak Setuju Holywings Ditutup, Ustadz Felix Siauw: Masalahnya Bukan Itu, yang Harusnya Ditutup Itu...
Selain itu dia juga sempat menandai akun Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Maruf Amin dalam cuitannya tersebut.
“Pak @kh_marufamin tidak malu kah?
MUI mana suaranya?” tutupnya dalam cuitan tersebut.
Perihal MUI, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia telah angkat bicara tentang perizinan ini.
Sama halnya dengan Tengku Zul, Anwar Abbas selaku Wakil Ketua MUI berpendapat bahwa negara Indonesia adalah negara Pancasila, tapi kehilangan arah akibat ketetapan ini.
“Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah, karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” ujarnya dikutip dari Gelora.
Seperti yang diketahui, pemerintah telah menetapkan perizinan industri miras di Indonesia dan mulai berlaku sejak 2 Februari 2021 lalu.
Ketetapan ini telah termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
