Terkini.id, Jakarta – Muhammad Said Didu kembali mengkritik soal dibukanya investasi bagi industri minuman keras (miras) yang disebut akan diizinkan di beberapa daerah. Said Didu menyebutkan bahwa miras itu haram sama halnya seperti perjudian dan prostitusi.
Said Didu melanjutkan bahwa semoga ke depannya judi dan prostitusi tidak diizinkan sepeti miras.
“Mira situ haram. Judi itu haram. Prostitusi itu haram. Miras sudah diizinkan. Semoga judi dan prostitusi tidak akan menyusul,” tulisnya di akun twitter @msaid_didu, pada Minggu, 28 Februari 2021.
Bukan hanya Said Didu, sebelumnya Tengku Zulkarnain juga sudah pernah menyinggung bahwa dibukanya investasi miras ini akan menyusul dengan dibukanya pelacuran dan perjudian.
Dalam pernyataannya, Tengku Zul menekan agar Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden dan Kiai membuka suara terkait hal tersebut.
- Update Pesta Miras Oplosan di Makassar, Kini Bertambah Satu Orang Tewas
- Polisi Gerebek Toko Miras Berkedok Bengkel Motor di Makassar
- Polisi Amankan 112 Miras Tanpa Izin, Penjual Terancam Kurungan dan Denda Rp50 Juta
- Komentari Holywings Pakai Nama Muhammad Untuk Promosi Miras, Ustadz Felix Siauw: Makin Besar Kontroversi, Pasti Akan Terkenal
- Tak Setuju Holywings Ditutup, Ustadz Felix Siauw: Masalahnya Bukan Itu, yang Harusnya Ditutup Itu...
“Pak @kh_marufamin yth. Presiden telah buka izin investasi miras dan jual miras sampai kaki lima dengan syarat tertentu,” tulis pada akun twitter @ustadztengkuzul pada Jumat, 26 Februari 2021.
“Sebagai Wapres dan Kiai, Bapak bersuaralah. Karena Pak Yai satu paket dan satu tanggung jawab di akhirat kelak,” lanjutnya.
“Khawatir nanti akan dibuka pelacuran dan perjudian,” ungkapnya.
Untuk diketahui, perizinan investasi untuk industri miras atau beralkohol ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Izin investasi tersebut memiliki syarat-syarat tertentu, salah satunya yaitu bahwa izin hanya diberikan di empat provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” demikian tertulis dalam lampiran III Perpres tersebut.
Jika penanaman modal dilakukan di luar daerah yang disebutkan, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
