Terkini.id, Jakarta – Komisioner KPK, Lili Pantauli Siregar, terbukti melakukan pelanggaran etik karena bertemu atau berkomunikasi dengan orang yang tersangkut kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
Namun, sejumlah pihak menilai, Lili seharusnya tidak cuma disanksi etik berupa pemotongan gaji. Apa yang dilakukan Lili adalah pelanggaran pidana, karena itu seharusnya diteruskan ke kepolisian.
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2007-2011 Mochammad Jasin menegaskan bahwa Lili Pintauli Siregar harus dituntut secara pidana.
Bagi Mochammad Jasin, sanksi pemotongan gaji untuk Lili Pintauli Siregar yang terbukti melakukan dua pelanggaran etik tidaklah cukup sebanding.
“Ini harus dituntut, ini jelas-jelas melanggar Undang-undang, jadi nggak cukup putusan etik yang diputuskan Dewas,” tegas Mochammad Jasin dalam tayangan Kompas TV.
- Firli Bahuri Datangi Dewan Pengawas KPK Jelang Pembacaan Putusan Sidang Etik Lili Pintauli
- Berikut Alasan Lili Pintauli Tak Hadir di Sidang Etik Menurut KPK
- Isu Suap Lili Pintauli, Dewas KPK Mengaku Belum Mendengar Berita Itu
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Dikabarkan Mundur dari Jabatan, Firli Bahuri: Wah Aku Belum Tahu
- Kebohongan Lili Pintauli Tak Dapatkan Sanksi Dewan Pengawas KPK, Pukat UGM: KPK Turunkan Kepercayaan Publik
M Jasin memahami, pemotongan 40 persen dari gaji pokok terhadap Lili Pintauli Siregar diberikan sebagai sanksi berat. Namun, sambungnya, besaran itu tidak sebanding dengan jumlah tunjangan dari jabatan yang diterimanya.
“Gaji pokoknya Rp4.620.000, take home paynya itu hampir Rp90 Juta, nah Rp90 juta dikurangi Rp1,8 juta ya senyum, masih senyum,” ujarnya.Harusnya, kata M Jasin, Dewas KPK berpikir dampak lanjutannya dalam memberikan sanksi bagi insan KPK yang melakukan pelanggaran etik berat maupun pidana berat.
Sebab menurutnya, kalau hanya pemotongan gaji hukumannya ke depan insan KPK justru melihat ini sebagai celah untuk berkomunikasi dengan pihak yang ditangani kasus hukumnya.
“Apalagi sekarang punya SP3, dipakailah untuk deal, repot nanti ke depannya KPK ini,” ucap M Jasin.
Dalam ceritanya, M Jasin menuturkan situasi KPK saat ini menurutnya sangat jauh berbeda dengan jamannya. Dulu, kata M Jasin, siapa pun insan KPK yang terbukti menerima oleh-oleh dari seseorang langsung diproses etikApabila pihak KPK atau jajarannya bertemu dengan seseorang kemudian dia menerima oleh-oleh diproses etik itu kemudian besok paginya dipecat,” ujarnya.
“Padahal oleh-oleh yang diterimanya itu bandeng presto dan wingko babat dari Semarang, itu Almarhum Suharto (Pegawai KPK yang menerima oleh-oleh).”Atas dasar itu, M Jasin menyesalkan tindakan pimpinan KPK yang seharusnya menjadi panutan tetapi justru melakukan pelanggaran.
“Saya ini mantan KPK, harusnya mendukung KPK, tapi kalau melihat seperti ini ya ndak bisa saya tu kalau ndak bener, hilang marwah KPK,” katanya.
“Apalagi timbul perkom lagi bahwa KPK itu KPK dibiayai pihak pengundang, ini kan merusak.”
Alasan Dewas Tak Ajukan ke Polisi
Dewas KPK menjelaskan tidak meneruskan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial ke ranah pidana.
Dewas menerangkan, pihaknya tidak masuk ke ranah pidana
“Apakah nanti Dewas akan menyampaikan? Oh tidak. Dalam putusan kami tidak sampaikan seperti itu.
Kalau dibaca putusan secara baik-baik itu jelas kami sampaikan kami tidak masuk dalam area perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin 30 Agustus 2021 lalu.
Tumpak menerangkan, dalam kasus ini, Lili mengakui perbuatannya tapi memang tidak menyesal. Hal itu karena Lili tidak merasa bersalah atas apa yang sudah dilakukannya.
“Saya sampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya, satu lagi, tidak menyesal. Itu dua hal yang berbeda. Perbuatannya diakui tetapi tidak ada penyesalan terhadap perbuatan itu. Saya pikir Anda bisa bedakan itu, ada dua hal yang berbeda, perbuatan diakui tetapi tidak ada penyesalan. Mungkin merasa bahwa itu tidak salah sehingga tidak menyesal,” ungkapnya.
Terpisah, saat dimintai tanggapan soal putusan Dewas tersebut, Lili mengaku menerimanya.
“Saya menerima tanggapan Dewas,” kata Lili kepada wartawan di Gedung KPK C1 Jakarta.
Lili menerangkan tidak akan menempuh upaya lain terkait putusan pelanggaran etik terhadap dirinya itu. Lili kembali menegaskan dirinya menerima putusan Dewas KPK.
“Ya, terima. Tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih,” kata Lili.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.
“Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” kata Tumpak.
Tumpak menerangkan Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
