Terkini, Makassar – Ribuan Warga Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda Kelurahan Manggala, Kota Makassar, menggelar unjuk rasa menolak pemberlakuan hukum Belanda, Minggu 18 Mei 2025.
Warga merasa terancam kehilangan tempat tinggal yang sudah puluhan tahun mereka beli dan tempati secara sah.
Hanya karena sebuah dokumen hukum warisan kolonial Belanda yang tiba-tiba “hidup kembali” di pengadilan.
Persoalannya bermula dari munculnya gugatan sengketa tanah atas dasar Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838, yang diklaim sebagai bukti kepemilikan sah oleh pihak penggugat.
Padahal, tanah tersebut sebelumnya adalah tanah negara yang telah berstatus Hak Guna Usaha dan telah dibangun serta dijual sebagai rumah untuk ASN oleh pemerintah.
- Aliansi Amarah Rakyat Turatea Geruduk DPRD Jeneponto, Desak Pengembalian Uang Negara
- Kalla Toyota Raih Awards Otomotif 2026, Tegaskan Komitmen pada Inovasi dan Kepercayaan Pelanggan
- Bupati dan Ketua Kwarcab Pramuka Jeneponto Kunjungi Peserta Jamnas XII di Buperta Cibubur
- Harga Telur Anjlok, DPRD Sulsel Minta Bulog Gelar Operasi Pasar
- Pemkab Jeneponto Perkuat ETPD Gandeng Bank Sulselbar Perluas Transaksi Digital
Namun dalam perkembangan terbaru, kasus ini justru dimenangkan oleh pihak penggugat di tingkat banding Pengadilan Tinggi Makassar. Sebelumnya para penggugat kalah di Pengadilan Negeri.
Kini, warga yang sebelumnya tidak digugat justru merasa menjadi korban utama dari keputusan hukum yang mereka anggap janggal dan tidak berpihak.
Warga Bentuk Forum Perlawanan
Merespons situasi ini, warga pun bersatu membentuk Forum Warga Bersatu Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda Manggala.
Mereka mengeluarkan pernyataan sikap menolak praktik mafia tanah, intimidasi, dan proses hukum yang menyimpang.
“Kami menolak hukum penjajahan di negeri merdeka,” tegas Sadaruddin, Ketua Forum Warga, saat membacakan sikap resmi forum, Minggu (18/5).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
