Terkini.id, Jakarta – Istri musisi senior Iwan Fals, Rosanna Listanto, telah melaporkan pendiri organisasi Orang Indonesia (OI) ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Diketahui bahwa yang dilaporkan oleh Rosanna Listanto ialah Kamarudin Simanjuntak, akan tetapi ia bukan pendiri OI, melainkan kuasa hukum IB, yang merupakan salah satu pendiri OI.
Dikutip dari detik.com, Jumat 5 November 2021, Kamarudin dipolisikan karena telah menuduh istri Iwan Fals tersebut melakukan pemalsuan akta pendirian OI.
Kamarudin mengaku telah mengetahui soal laporan ini dari pihak Iwan Fals, kemudian ia menjelaskan duduk perkara kliennya itu.
“Tidak ada kisruh di dalam ormas OI. Yang ada adalah dugaan pemalsuan akta autentik pada tahun 2017,” ucap Kamarudin kepada wartawan.
Ia menjelaskan jika kliennya menduga ada pemalsuan dalam surat pengesahan badan hukum perhimpunan organisasi OI yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2017. Kliennya merasa tidak mengetahui atau dilibatkan dalam proses pendaftaran OI sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM ini.
“Jadi tahun 2017 ada akta dikeluarkan oleh Kemenkumham yang menyatakan IB adalah ketua Tim Pengawas OI dan Iwan Fals adalah sebagai Ketua Badan Pengurus OI,” ujarnya.
“Tetapi di sisi lain ada yang mengaku ketua badan pengurus OI, namanya Rosana Listanto. Maka pertanyaannya siapa yang jadi ketua dan ketua pengawas?,” Lanjutnya.
Kamarudin lalu mempertanyakan pelaporan yang dilakukan pihak Iwan Fals. Ia menganggap laporan itu salah alamat dan terkesan dipaksakan.
“Pertanyaannya, kenapa dia diam saja dari tahun 2017 sampai tahun 2021 kalau itu bukan perbuatan mereka. Dan kenapa surat itu dipergunakan kalau surat itu bukan produk mereka?” terang Kamarudin.
Tak lama setelah mengetahui hal tersebut, IB kemudian mensomasi pihak Iwan Fals, namun tidak pernah direspon.
Kamarudin menyampaikan jika kliennya saat itu hanya meminta pihak Iwan Fals meminta maaf dan mengakui kesalahan karena tidak melibatkan IB dalam proses pendaftaran OI sebagai badan hukum ke Kemenkumham.
“Sebetulnya yang saya tuntut dari mereka adalah mengaku bersalah dan melakukan audit investigasi terhadap penggunaan akta-akta itu, supaya nama klien saya IB tidak tersangkut hukum suatu saat. Akan tetapi karena mereka tidak sanggup menjawab surat, saya yang terakhir mereka memilih lapor polisi,” tandasnya.
Istri Iwan Fals, Rosanna Listanto, diketahui melaporkan pendiri organisasi Orang Indonesia (OI) ke Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 4 November 2021. Rosanna melapor didampingi dengan sang suami, Iwan Fals.
Pendiri OI Dipolisikan UU ITE Laporan istri Iwan Fals ini tercatat dalam LP (Laporan Polisi) nomor: STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. KS dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
