Pengacara Brigadir J Ternyata Pernah Menuduh Istri Iwan Fals Palsukan Surat Organisasi OI

Pengacara Brigadir J Ternyata Pernah Menuduh Istri Iwan Fals Palsukan Surat Organisasi OI

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Sosok pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjadi tokoh yang sering diperbincangan publik karena dirinya menjadi perwakilan keluarga Brigadir J dalam kasus penembakan antara anggota polisi yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Ketenaran Kamaruddin Simanjuntak saat ini tidak luput dari salah satu penyanyi legendaris Indonesia, Iwan Fals.

Iwan Fals pun langsung memberikan tanggapannya terkait pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Iwan Fals, sosok Kamaruddin Simanjuntak tidak asing bagi dirinya, karena pengacara Brigadir J tersebut pernah menuduh istri Iwan Fals memalsukan surat dokumen organisasi Orang Indonesia (OI).

“Lho, ini pengacara yang nuduh istri saya palsukan surat-surat Ormas Oi nih. Dibilangnya juga bahwa Oi itu organisasi berbahaya. Hm…,” ujar Iwan Fals, dikutip dari rmol.id bersumber dari akun Twitter @iwanfals, Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga

Akibat tuduhan yang dilontarkan oleh Kamaruddin Simanjuntak ini, istri Iwan Fals dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen OI.

Padahal menurut Iwan Fals surat dokumen organisasi OI telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Diketahui bahwa nama Kamaruddin Simanjuntak menjadi perbincangan masyarakat karena ia adalah sosok yang mengungkapkan berbagai keanehan dalam kasus penembakan antara Bharada E dan Brigadir J.

Salah satu hal yang disoroti oleh Kamaruddin Simanjuntak adalah soal tewasnya Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak berpendapat Brigadir J meninggal bukan karena saling tembak melainkan diduga telah terjadi penganiayaan serta penyiksaan.

Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadivhumas Polri sempat meminta kepada Kamaruddin Simanjuntak untuk tidak memberikan komentar tentang kasus Brigadir J di luar kompetensinya sebagai pengacara kepada publik umum.

Irjen Dedi Prasetyo berujar bahwa hal tersebut untuk mencegah terjadinya spekulasi tentang benda-benda yang digunakan dalam kasus dugaan penyiksaan dan penganiayaan Brigadir J.

“Pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini benda itu, itu nanti expert yang menjelaskan,” tutur Dedi Prasetyo.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.