Terkini.id, Karawang – Warga Karawang tengah dibuat heran perihal kasus sidang perkara pencurian aset gedung Pemda II Karawang. Pasalnya, kasus tersebut dinilai banyak keganjilan terkait penetapan tersangka.
Dilansir dari akun Facebook Yuni Rusmini, Kamis, 9 Mei 2019, Alex Safri Fernando SH selaku kuasa hukum ketiga terdakwa kasus pencurian barang milik Pemda II itu menyebut bahwa tuntutan jaksa penuntut umum yang dijatuhkan kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Kerugian 3 miliar di pemda 2 diakibatkan diambilnya barang-barang oleh para terdakwa, namun dalam exsepsi kami membantahnya, kerugian 3 miliar itu tidak ada, hanya klien kami mengambil uang senilai kurang lebih 400-500 ribu,” kata Alex, Selasa, 7 Mei 2019.
“Itupun mereka mengambil haknya, sebab sekian lama mereka kerja tidak pernah digaji, karena tuntutan kebutuhan keluarga akhirnya mereka melakukan pencurian,” sambungnya.
Selain itu, kata Alex, tim kuasa hukum meminta penjelasan kepada JPU, untuk menguraikan jenis-jenis barang apa saja yang terdiri dari 17 item yang dituduhkan kepada terdakwa.
- Waduh! Rumah Artis ini Diincar Kawanan Perampok Gara-gara Pamer di YouTube
- Tak Terbukti! Istri yang Marahi Suami Mabuk Bebas dari Tuntutan
- Istri Omeli Suami yang Mabuk di Karawang Kini Dituntut Bebas
- Istri yang Omeli Suami Mabuk di Karawang Ungkap Kelakuan Suami Selama Jalin Rumah Tangga
- Jaksa dan Polisi di Karawang Dicopot, Buntut Kasus Istri Omeli Suami Mabuk
“Namun 17 item itu tidak disebutkan oleh jaksa penuntut umum, ketika belanja apa, berapa harganya dan jumlahnya yang berapa meter panjangnya, uraian jaksa penuntut umum tidak menyampaikan hal yang demikian dan menjadi bahan pertanyaan bagi kami selaku kuasa hukum angka sebesar 3 miliar itu didapatnya dari mana,” ujarnya.
Harapan Tim Kuasa Hukum terdakwa

Pihaknya berharap yang mulia hakim mempertimbangkan dengan mengacu kepada peraturan mahkamah agung nomor 2 tahun 2012 yang menyatakan kerugian di bawah Rp 2,5 juta itu tidak dapat ditahan atau dipenjara.
“Demi dan atas nama hukum kami memohon majelis hakim yang terhormat dapat mengeluarkan atau membebaskan terdakwa dari tahanan, dan tuntutan JPU cacat hukum karena tidak berdasarkan fakta dan bukti di lapangan,” pinta Alex.
Sebelumnya, ramai diberitakan seorang pria bernama Hambali yang merupakan anak tukang sapu jalanan dituduh mencuri barang senilai 3 miliar milik pemda II Karawang.
Tak hanya Hambali, ada pula Musori, anak seorang pemulung yang hidup d ibawah jembatan juga tak luput dari tuduhan tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
