Jadi Tersangka Pencabulan, Dekan FISIP Unri Justru Terbitkan SE Bimbingan Skripsi

Jadi Tersangka Pencabulan, Dekan FISIP Unri Justru Terbitkan SE Bimbingan Skripsi

R
Raja Ade Romania
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, menerbitkan Surat Edaran yang menyebut akan ada ruangan khusus untuk bimbingan skripsi bagi mahasiswa FISIP Unri. 

Kebijakan dengan SE nomor 1810/UN19.5.1.1.1/AK/2021 itu diterbitkan Syafrianto usai menggelar rapat pimpinan fakultas pada Kamis 25 November 2021.

Dikutip dari detikcom, Wakil Dekan I FISIP Unri Belli Nasution membenarkan adanya surat edaran tersebut. 

“Iya, itu benar dari Pak Dekan. Ada ruangan khusus nanti untuk bimbingan. Kita siapkan semua, nanti ada meja dan itu sudah lama sebenarnya, tapi tidak jalan,” ucap Belli.

Belli mengatakan jadwal bimbingan akan disesuaikan dengan dosen pembimbing. Bimbingan skripsi wajib siang hari dan tak boleh di luar kampus.

Baca Juga

“Bimbingan sesuai jadwal dosen, tak boleh di luar lagi. Di ruangan ada staf di dalam yang mendampingi. Mahasiswa daftar, isi buku tamu, sama siapa nanti bimbingan,” sambungnya.

Berikut isi surat edaran itu:

Berdasarkan hasil rapat pimpinan pada tanggal 23 November 2021, dalam mengimplementasikan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 guna mengantisipasi hal-hal yang mungkin tidak diinginkan terjadi dalam proses interaksi pada saat konsultasi/bimbingan proposal maupun skripsi mahasiswa/i, maka semua dosen di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau diharuskan melakukan konsultasi/bimbingan proposal maupun skripsi mahasiswa/i di ruangan dosen yang telah disediakan tidak terkecuali pimpinan (Dekan, WD I, WD II, WD III Kajur/Sekjur dan Koordinator Prodi). Kegiatan konsultasi/bimbingan proposal maupun skripsi mahasiswa/i tidak diizinkan dilakukan di luar lingkungan kampus, kecuali secara online (email/zoom/gmeet).

Adapun alur jadwal konsultasi/bimbingan proposal maupun skripsi, sebelumnya mahasiswa/i akan mengisi terlebih dahulu data yang ada pada ruang dosen (nama mahasiswa/i, NIM, jurusan/prodi, nama dosen pembimbing, waktu konsultasi/bimbingan yang telah ditentukan sebelumnya) dan dapat menunggu di ruang dosen 30 menit sebelumnya.

Demikian surat edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya bapak/ibu diucapkan terima kasih.

Diketahui sebelumnya, Kasus dugaan pencabulan oleh Syafri mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi.

Polisi kemudian menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus ini. Syafri Harto dijerat Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.

Syafri Harto telah membantah tudungan tersebut. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar.

Hingga kini, Syafri belum ditahan polisi dan ia juga masih aktif sebagai dosen dan Dekan FISIP Unri.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.