Terkini.id, Pekanbaru – Prof Sujianto, Wakil Rektor II Universitas Riau, mempersilakan mahasiswa yang dibimbing oleh Syafri Harto (SH) untuk mengajukan pembimbing baru. Hal tersebut agar mahasiswa tidak terganggu saat bimbingan skripsi.
“Proses pembelajaran tidak boleh terhenti. Mahasiswa bisa menemui jurusan, kalau ada dibimbing sama SH silakan ajukan untuk perubahan pembimbing agar tidak terhambat, minta ganti ke jurusannya,” ujar Prof Sujianto, Selasa 23 November 2021.
Melansir Detikcom, pihak rektorat berencana membuat aturan soal panduan bimbingan skripsi untuk menghindari kejadian serupa. Di mana ada standar dalam bimbingan dan tidak dalam kondisi empat mata antara mahasiswi dan dosen di ruangan tertutup.
“Kita akan buat SOP bagaimana memberi bimbingan, karena bimbingan itu juga ada etikanya. Etika dosen, tenaga administratif dan bagaimana mahasiswa bimbingan,” kata Sujianto.
Lewat SOP itu, mahasiswa dan dosen akan bimbingan secara terstruktur sehingga tak ada bimbingan di rumah, kafe, atau mobil seperti isu beredar di kalangan mahasiswa saat ini.
- Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Dekan FISIP Unri Tidak Ditahan?
- Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Mahasiswi
- Dukung Permendikbud PPKS, BEM Unri: Tapi Kami Tidak Setujui Pasal Ini
- Bantah Cium Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unri Ancam Tuntut Rp10 M
- Dicium Saat Bimbingan Skripsi, Mahasiswi Unri Laporkan Dosen ke Polisi
“Di senat ada komisi etika, kalau tidak sesuai nanti laporkan dan kami akan tindak lanjuti. Kenapa? Agar ini tidak terjadi lagi ke depan. Kita harap bimbingan terstruktur. Persoalan dia nanti bimbingan di mana, ya, nanti kita kasih kode etik bimbingan yang bagus,” katanya.
Sementara Kasubag Humas Unri, Rioni Imron memastikan kampus terbuka atas kasus tersebut. Bahkan saat ini kampus tengah membentuk Satgas khusus agar tidak terjadi kasus serupa.
“Sejak isu pertama muncul pak rektor telah mengundang beberapa unsur untuk bentuk tim Satgas yang terdiri dari beberapa orang mahasiswa. Lewat tim satgas ini ke depan Universitas Riau bisa mencegah,” katanya.
Polda Riau menetapkan Syafri sebagai tersangka kasus pencabulan, Rabu (17/11). Ada 2 pasal di KUHP yang disangkakan kepada Syafri, yakni Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.
Dari kedua pasal tersebut, Syafri terancam 5 tahun penjara. Untuk penahanan sendiri merupakan keputusan dan pertimbangan penyidik.
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi. Syafri telah membantah tudungan tersebut. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
