Jadi Tersangka, Roy Suryo Meminta Perlindungan LPSK Karena di Teror

Jadi Tersangka, Roy Suryo Meminta Perlindungan LPSK Karena di Teror

R
Wahda
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta- Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya Terkait dengan kasus penistaan agama pada Jumat 22 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan, kemudian penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. 

“Iya benar tersangka”, ungkap Zulpan dikutip dari Kompas.com pada Jumat 22 Juli 2022.

Kata Zulpan, saat ini Roy Suryo sudah berada di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang di edit menyerupai wajah Joko Widodo Presiden RI. 

Sementara itu, sebelum di tetapkan menjadi tersangka Roy Suryo mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis 21 Juli 2022.

Baca Juga

Roy Suryo yang merupakan seorang pakar telematika, mengaku mendapatkan teror usai dirinya membuat laporan kasus mengenai unggahan meme tersebut. 

Oleh karena itu, ia meminta perlindungan kepada pihak LPSK. “Saya banyak sekali mengalami teror. Bukan hanya teror secara media sosial, ada beberapa media abal-abal yang dengan sangat sadis memfitnah”, ungkap Roy dikutip dari Kompas.com pada Jumat 22 Juli 2022.

Ia diteror melalui sambungan ponselnya dan difitnah  bahwa dirinya di pecat dari keluarga Keraton  Yogyakarta. 

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah  memberikan semua bukti-bukti teror kepada LPSK. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.