Jaga Kelestarian Gunung Paleteang, Tokoh Agama Dikriminalisasi

Jaga Kelestarian Gunung Paleteang, Tokoh Agama Dikriminalisasi

K
A
Kamsah
Administrator

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Polemik pertambangan yang terjadi di Gunung Paleteang di lingkungan Ta’e, Kelurahan Temmassarangnge, Kabupaten Pinrang terus menuai penolakan dari warga sekitar. 

Dua orang Petani Ta’e menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana. Salah satunya merupakan tokoh agama yakni Hanafi. 

Mereka dijerat Pasal 192 KUHP lantaran dinilai merintangi suatu jalan umum yang menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu-lintas.

Dalam pasal 192 KUHP tersebut, jalan umum yang dimaksudkan merupakan Jalan Tani yang kini dilalui oleh truk pengangkut material tambang dari Gunung Paleteang.

Sebelum ditetapkan tersangka dan mendekam di Polres Pinrang, Hanafi pernah menuturkan bahwa jalan yang dilalui pihak penambang tersebut bukan jalan umum. Melainkan jalan tani dari hasil swadaya masyarakat. 

Baca Juga

“Sampai hari ini, kami belum pernah melihat langsung dokumen perubahan status jalan tani ke jalan umum,” ungkapnya.

Hanafi mengatakan sudah lebih 10 Tahun hal itu berlangsung, namun masyarakat tani cukup bersabar atas tidak adanya itikad baik (kesadaran) oleh pihak pengusaha untuk memperhatikan keresahan petani terkait polusi udara, kebisingan, dan sedimen dari lokasi tambang. 

Belum lagi jalan yang digunakan merupakan lahan petani yang diambil begitu saja oleh sang pengusaha.

Menanggapi persoalan tersebut, WALHI Sulawesi Selatan juga angkat bicara terkait polemik pertambangan di Gunung Paleteang

Slamet Riadi, Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulawesi Selatan menuturkan bahwa izin lingkungan AMDAL atau UKL-UPL dan pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah tidak sesuai dengan peruntukkan RT/RW Kabupaten Pinrang. 

Gunung Paleteang merupakan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan lingkungan dan didaulat sebagai kawasan hutan kota. 

“Itupun kalau aktivitas pertambangan di Gunung Paleteang memiliki izin, karena sampai saat ini masyarakat belum pernah dilibatkan dalam konsultasi publik dan tidak adanya papan informasi di lokasi proyek,” kata Slamet, Senin, 28 Desember 2020.

Saat ini Gunung Paleteang tengah terancam, Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulawesi Selatan mendesak pemerintah provinsi untuk mencabut izin pertambangan di Gunung Paleteang sebelum terjadinya bencana ekologis yang tidak diinginkan.

“Luasan Gunung Paleteang itu sekitar 148,49 Ha dan sekarang sudah ditambang dengan luasan 16,27 Ha. Ini tentu mengancam struktur dan fungsi ekologis Gunung Paleteang sebagai kawasan hutan kota,” tegas Slamet.

Menanggapi kriminalisasi warga, Slamet berujar bahwa yang seharusnya ditertibkan itu pihak penambang, bukan malah petani dan tokoh agama yang dikriminalisasi.

“Mereka dengan jelas memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai yang diatur dalam konstitusi kita,” tutupnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.