Jaksa Enggan Tanggapi Isi Pledoi Hendra Kurniawan, Kenapa?

Jaksa Enggan Tanggapi Isi Pledoi Hendra Kurniawan, Kenapa?

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) enggan menanggapi isi pleidoi Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan di sidang kasus obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hendra Kurniawan disebut hanya bercerita tentang sepak terjangnya di institusi Polri saat menyampaikan pembelaan atau pleidoi pribadinya tersebut.

Jaksa menyampaikan hal itu saat sidang replik atas pleidoi Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 6 Februari 2023, hari ini.

Jaksa menilai pleidoi Hendra Kurniawan tidak menyentuh mengenai inti perkara yang disidangkan.

“Pada pokoknya terdakwa dalam pembelaannya sebanyak empat lembar tersebut, hanya memuat kisah perjalanan hidup dan karier terdakwa di kepolisian yang hampir selama lebih kurang 27 tahun mulai dari Akpol 1995 hingga menjadi Karo Paminal,” ujar jaksa di PN Jaksel, Senin 6 Februari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Baca Juga

Berdasarkan hal itu, jaksa menegaskan tidak akan menanggapi isi pleidoi Hendra Kurniawan.

“Atas pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan karirnya tersebut kami penuntut umum tidak akan menanggapinya,” jelas jaksa.

“Karena apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan,” kata jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara dan juga dikenakan denda pidana sebesar Rp 20 juta.

Sama halnya dengan Hendra, Agus Nurpatria juga dituntut hukuman 3 tahun di kasus ini dan dikenakan denda pidana Rp 20 juta. Sementara Chuck dan Baiquni dituntut 2 tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp 10 juta.

Sedangkan Arif dan Irfan hanya dituntut 1 tahun penjara di kasus obstruction of justice. Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.

Jaksa menyatakan, para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.