Terkini.id, Jakarta – Istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengatakan bahwa dirinya adalah korban kekerasan seksual dan ia bertanya-tanya kenapa selalu diasumsikan negatif oleh publik.
Putri Candrawathi mengaku jika dirinya terdiam saat ditanya apakah memiliki hubungan yang spesial dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Waktu itu saya masih sempat komunikasi sama psikiaternya. Tapi, pada saat berkomunikasi sama psikolog, saya diam,” ujar Putri Candrawathi dalam persidangan, sebagaimana dipantau dari kanal YouTube PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 12 Januari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Saat ditanya kenapa dirinya terdiam, istri Ferdy Sambo tersebut menjelaskan, waktu itu psikolog yang berkomunikasi dengan dirinya langsung menyampaikan pertanyaan apakah ia memiliki hubungan spesial dengan Brigadir Yosua.
Setelah mendengar pertanyaan itu, Putri Candrawathi terdiam karena menolak untuk menjawab.
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- CEK FAKTA: Jadi Pemuas Nafsu, Putri Candrawathi Sering Beri Jatah Kuat Ma'ruf di Penjara
- Ferdy Sambo Tulis Surat Akui Rindu Anak Bungsunya: Papa Kangen Mas, Maafkan Papa
- Ditanya Lebih Sayang Mama atau Papa, Begini Respons Anak Ferdy Sambo
- Ayahnya Divonis Mati, Anak Ferdy Sambo Kini Ungkap Kekesalannya: Gue Bisa Gila
“Saya ini adalah korban kekerasan seksual, kenapa saya selalu diasumsikan negatif oleh orang-orang?” ucapnya di persidangan.

Putri Candrawathi mengaku bahwa dirinya merasa sedih karena orang-orang tidak bisa memahami jika ada di pihaknya dan sebagai dirinya.
“Saya sangat malu, dan apakah orang-orang memikirkan perasaan anak-anak saya dengan pertanyaan atau pemberitaan bahwa ibunya selingkuh dengan orang lain?” kata Putri Candrawathi.
Dengan begitu, Putri Candrawathi menegaskan bahwa setelah pertanyaan pertama dari LPSK dilontarkan kepada dirinya, ia hanya terdiam dan tak mau menjawab pertanyaan selanjutnya.
Putri Candrawathi diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam persidangan yang digelar pada Rabu 11 Januari 2023.
Selain Putri Candrawathi, terdapat empat terdakwa lain yang terlibat di dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
