Terkini.id, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi dari Agus Nurpatria terkait kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa menyampaikan keterangan itu dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin 6 Februari 2023.
“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pertimbangan-pertimbangan dalam analisa yuridis yang telah dibuat dan disusun oleh penasihat hukum terdakwa tersebut,” ujar jaksa di PN Jaksel, Senin 6 Februari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Alasan pleidoi Agus ditolak karena jaksa menilai pleidoi yang disampaikan Agus dan tim hukumnya itu tidak benar. Selain itu, jaksa menyebut pleidoi Agus dan tim hukumnya juga tidak berdasar dengan dasar yuridis yang kuat.
“Sehingga telah memberikan kesimpulan yang tidak benar dan keliru dalam menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang kami dakwakan,” sambungnya.
Oleh sebab itu, jaksa memohon agar majelis hakim tetap menjatuhkan vonis hukiman 3 tahun penjara sesuai dengan tuntutan yang sudah diajukan sebelumnya dan menyatakan Agus Nurpatria bersalah dalam perkara ini.
“Maka kami memohon kepada majelis hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan, mengambil seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah kami gunakan dalam menyusun analisa yuridis yang telah kami buat dan kami tuangkan dalam surat tuntutan sebagai dasar yang kuat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo,” kata jaksa.
Sebelumnya diketahui, terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta.
Jaksa mengatakan Agus telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.