Sebut Hanya Diperalat dan Dibohongi Sambo, Richard: Hancur Perasaan dan Mental Saya

Sebut Hanya Diperalat dan Dibohongi Sambo, Richard: Hancur Perasaan dan Mental Saya

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer tak menyangka jika dirinya ternyata hanya diperalat dan dibohongi mantan atasannya Ferdy Sambo. Ia mengaku bahwa perasaan dan mentalnya begitu hancur.

Richard Eliezer alias Bharada E mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo dalam nota pembelaan atau pleidoinya.

Pleidoi itu dibacakan Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu 25 Januari 2023 kemarin sore.

Awalnya Richard tidak menyangka jika peristiwa pembunuhan ini menyeret dirinya hingga harus duduk sebagai terdakwa. Padahal, masa-masa ini dia hanya mengabdi pada institusi Polri yang sangat ia cintai.

“Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri,” kata Richard Eliezer, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Baca Juga

Richard mengaku hanyalah seorang prajurit berpangkat rendah yang harus mematuhi perintah atasannya. Namun, dia justru diperalat oleh Ferdy Sambo.

“Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan,” ucapnya.

“Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi,” imbuhnya.

Hal itu, membuat perasaannya begitu hancur. Meski begitu, Richard mengaku akan tetap tegar menjalani proses hukum.

“Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar,” ungkap Richard.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Bharada E dari jeratan hukuman pidana.

“Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

“Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana,” sambungnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.