Jubir Satgas Covid-19: SE Terbaru Pemerintah Menetapkan Bahwa Pelaku Kegiatan Berskala Besar Wajib Menunjukkan Status Vaksinasi Covid-19

Jubir Satgas Covid-19: SE Terbaru Pemerintah Menetapkan Bahwa Pelaku Kegiatan Berskala Besar Wajib Menunjukkan Status Vaksinasi Covid-19

R
Indrawati Alhas
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta –  Dalam konfrensi pers secara virtual pada Selasa, 21 Juni 2022, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, melalui SE terbaru pemerintah menetapkan bahwa pelaku kegiatan berskala besar wajib menunjukkan status vaksinasi Covid-19

Surat Edaran tersebut telah ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 21 Juni 2022. 

dilansir dari kompas.com, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Disebutkan bahwa kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan atau melibatkan perwakilan negara. 

“Di mana anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua, usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau Booster,” kata Wiku.

Baca Juga

“Ini demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu,” ujarnya. 

Wiku mengatakan, anak usia di bawah 6 tahun dan memiliki penyakit penyerta (komorbid) sehingga tidak dapat menerima vaksinasi tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan berskala besar.

Ia melanjutkan, kegiatan berskala besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP wajib menunjukkan hasil negatif PCR 2X24 jam sebelum kegiatan berlangsung.

Selanjutnya pejabat setingkat menteri atau VVIP harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara. 

“Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib dites Covid-19 lanjutan di tempat,” ucapnya.

Untuk kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.