Pemerintah Cabut Larangan Masuk 14 Negara ke Indonesia Terkait Omicron, Ini Alasannya

Pemerintah Cabut Larangan Masuk 14 Negara ke Indonesia Terkait Omicron, Ini Alasannya

R
Cici Permatasari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, pemerintah mencabut larangan masuk ke Indonesia yang sebelumnya diberlakukan untuk 14 negara.

Berlaku mulai Rabu, 12 Januari 2022, pencabutan itu tertuang dalam Surat Ederan Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Masa Pandemi Covid-19.

Juuru Bicara Satgas Penangan Covid-19 Wikuu Adisasmito mengatakan alasan pencabutan larangan masuk 14 negara ke Indonesia yaitu agar tidak mempersulit pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini dikarenakan, Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 januari 2022.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulistkan pergerakanlintas negara yang masihh diperlukan untuk mempertahankan stabilitass negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar Wiku Dilansir dari Kompascom. Sabtu, 15 Januari 2022.

Baca Juga

Namun, keputusan penghapusan daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia ini sejalan dengan penetapan kriteria orang asing yang tidak berubah dari edaran satgas sebelumnya.

Sebelumnya, Indonesia melarang masuk kedatangan warga negara asing (WNA) dari 14 negara terkait penyebaran varian Covid-19 Omicron mulai Jumat, 7 Januari 2022.

Kempat belas negara tersebut yaitu, Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Diketahui, empat negara pertama dilarang masuk ke Indonesia karena adanya transmisi komunitas varian Omicron.

Sementara delapan negara selanjutnya tak boleh masuk Indonesia karena secara geografis terletak berdekatan dengan negara dengan transmisi komunitas.

Untuk Inggris dan Denmark, larangan pemerintah didasari atas jumlah kasus konfirmasi Omicron yang melebih 10.000 kasus.  

Setelah ada pencabutan tersebut, maka larangan masuk 14 negara ke Indonesia tidak berlaku lagi.

Selain menghapus larangan masuk 14 negara ke RI, pemerintah juga menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7×24 jam.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SK KaSatgas Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Wiku menjelaskan, keputusan tersebut didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara.

 “Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” kata Wiku.

Lebih lanjut, Wiku menjelaskan, berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” pungkas Wiku.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.