Terkini.id – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memberikan kabar gembira bagi pegawai ASN di Lingkup Pemprov Sulsel. Ada tambahan penghasilan 10 persen untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun 2022.
“Untuk tahun ini, kita siapkan anggaran sekitar Rp 250 Miliar untuk THR dan gaji ke-13, termasuk tambahan 10 persen khusus tahun 2022 ini. Tambahan ini kita kondisikan sesuai keuangan daerah,” ujar Andi Sudirman, Selasa 26 April 2022.
Ia pun mendorong kecepatan dari OPD untuk memproses administrasi agar dicairkan sebelum lebaran Idul Fitri 1443 H.
“Saya sudah instruksikan percepatan pembayaran THR, agar dibayarkan sebelum lebaran. Kita harap seluruh OPD juga segera mengurus administrasinya serta BKAD untuk memproses segera,” pintanya.
Ditambahkan Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid mengaku, bahwa beberapa OPD pun telah dibayarkan THR-nya. Ia pun meminta dukungan seluruh OPD untuk mempercepat proses administrasi.
- Wakil Gubernur Dukung Perluasan Program RISE untuk Perkuat Sanitasi Berkelanjutan di Sulsel
- Wakil Gubernur Sulsel Perkuat Sinergi Pemprov dan BKKBN Percepat Penurunan Stunting
- TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan Perkuat Ketahanan Keluarga Melalui Program Keluarga Sehati di Luwu Timur
- Sulsel Raih WTP, BPK Temukan Persoalan Keuangan Serta Soroti Utang Beban dan Dana Bagi Hasil Rp705 Miliar
- Gubernur Sulsel Apresiasi Polda dan TNI Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Sulsel
“Bapak Gubernur telah menginstruksikan agar pembayaran THR ini segara dibayarkan sebelum lebaran Idul Fitri. Untuk gaji ke-13, akan dibayarkan sekitar bulan Juli,” ungkapnya.
Rasyid merincikan, bahwa untuk THR tahun 2022 ini, Pemprov Sulsel mengalokasikan sekitar Rp 119 Miliar, ditambahkan dengan bonus tambahan penghasilan Rp 10 persen senilai Rp 6 Miliar. Begitu pun dengan gaji Ke-13, nilainya sama. “Jadi totalnya sekitar Rp 250 Miliar untuk THR dan gaji ke-13,” sebutnya.
Untuk Gaji ke-13, dibayarkan paling cepat pada Bulan Juli 2022. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 12 Tahun 2022.
Pemprov Sulsel, kata dia, telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga bekas tahun 2022 PNS di Lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan yang bersumber dari APBD. Yang diharapkan segera ditindaklanjuti oleh seluruh OPD lingkup Pemprov Sulsel.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
