Kadis Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulsel Diduga Melanggar Hukum

Kadis Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulsel Diduga Melanggar Hukum

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id — Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulsel, Fitriani menjadi terperiksa pada sidang hak angket DPRD Sulsel, Senin 29 Juli 2019.

Panitia Khusus Hak Angket memanggil Fitriani untuk menanyakan terkait tender pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan nomenklatur dalam APBD Sulsel.

Anggota Pansus Hak Angket, Wawan Mattaliu menjelaskan bahwa segala sesuatu yang dikerjakan yang tidak sesuai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpotensi melanggar hukum.

Sementara Fitriani sebagai kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, diduga merubah nomenklatur secara sepihak untuk menggabungkan paket pengadaan proyek jalan tani.

“Misalnya ada pengadaan jalan tani di Pangkep, ada juga di beberapa daerah lain, dalam APBD itu muncul satu-satu. Tetapi tiba-tiba dikonsolidasikan menjadi satu item besar, sehingga dengan sendirinya ada penggabungan angka-angka APBD tanpa melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif,”

Baca Juga

“Dengan format itu, itu sangat kekeliruan karena merubah APBD dengan sepihak dan punya konsekuensinya melanggar hukum,” jelas Wawan.

Sementara itu, Fitriani mengatakan, dirinya melakukan hal itu karena sudah terdesak mengingat serapan anggaran minim.

“Saya juga sudah meminta arahan ke pimpinan (gubernur dan wakil gubernur), tapi saya diminta koordinasi dengan dinas terkait. Saya juga sudah bertanya ke kepala biro pembangunan Haikal, tapi tidak ada solusi. Justru kami diminta untuk berkoordinasi dengan KPK. Karena arahan KPK itulah kami konsolidasikan paket tersebut,” ungkapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.