Kadis Tata Ruang dan Bangunan Bicara Peraturan Zonasi RTH Kawasan Perkotaan

Kadis Tata Ruang dan Bangunan Bicara Peraturan Zonasi RTH Kawasan Perkotaan

K
EP
Kamsah
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id,Makassar – Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar Nirman Miswan Mungkasa bicara ihwal ketentuan umum peraturan zonasi Ruang Terbuka Hijau kawasan perkotaan.

Dia mengacu pada pasal 26 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyatakan bahwa ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota berisikan ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

Hal itu ia ungkapkan saat menggelar rapat dengan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) di Ruang Sekretariat Daerah, Balai Kota Makassar, Selasa, 23 Juli 2019.

“Ruang terbuka hijau kawasan perkotaan meliputi taman, hutan kota, jalur hijau rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, sungai,  pantai, dan tempat pemakaman,” kata dia.

Menurut Nirman, RTH sebagai ruang terbuka bagi publik untuk menampung aktivitas yang bersifat rekreatif dan dapat meningkatkan intensitas interaksi sosial budaya masyarakat.

Baca Juga

“Sementara kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi, kegiatan rekreasi, pembibitan, tanaman, pendirian bangunan fasilitas umum, dan selain bangunan yang tidak menggangu fungsi RTH Kota,” ungkapnya.

Adapun kegiatan yang tidak diperbolehkan, menurut dia, ialah kegiatan ekonomi yang mengganggu RTH kota dan pendirian stasiun pengisian bahan bakar umum.

Lebih jauh, Nirman mengatakan penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi fasilitas dan infrastruktur pendukung olaraga dan rekreasi, sarana dan prasarana pengendalian air larian, dan prasarana dan sarana evakuasi bencana.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.