Kota Makassar Belum Penuhi Ruang Terbuka Hijau 30 Persen
Komentar

Kota Makassar Belum Penuhi Ruang Terbuka Hijau 30 Persen

Komentar

Terkini.id, Makassar – Luas Ruang Terbuka Hijau atau RTH di Kota Makassar terus berkurang. Saat ini tinggal 7,48 persen.

Hal ini mengindikasikan adanya alih fungsi lahan yang tidak berwawasan lingkungan sehingga berpotensi menimbulkan bencana alam.

Jumlah minimal luas Ruang Terbuka Hijau atau RTH berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2007, tentang Penataan Ruang adalah 30 persen dari luas wilayah kota. 

Di mana dalam UU Peraturan Menteri (Permen) PU nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan disebutkan proporsi RTH pada wilayah perkotaan sebesar minimal 30 persen yang terdiri dari 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen terdiri dari ruang terbuka hijau privat.

Kota Makassar belum menerapkat UU yang diterbitkan sejak 2007 itu. Akibatkan, kualitas lingkungan perkotaan menurun, seperti seringnya terjadi banjir di perkotaan, tingginya polusi udara dan meningkatnya kerawanan sosial (kriminalitas, tawuran antarwarga).

Baca Juga

Selain itu, menurunnya produktivitas masyarakat akibat stres yang berdampak pada pengembangan wilayah kota tersebut.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel, Muhammad Al Amin mengatakan minimnya RTH menyebabkan kemampuan tanah dalam menyerap air menjadi rendah.

“Praktis jika RTH minim, maka kemampuan tanah menyerap air sangat rendah. Sementara Waduk Nipah-nipah yang diharapkan menjadi solusi untuk penampungan air saat musim hujan juga tidak terlalu banyak membantu,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar pemerintah kota melanjutkan program penghijauan.

“Yang harus diupayakan Pemkot adalah terus menggenjot program penghijauan, sekaligus memperbaiki tata kelola perkotaan dan tidak mengeluarkan izin membangun jika tidak terpenuhi Amdalnya,” sarannya.

Terpisah, Sekretaris Jendral (Sekjend) Dema UIN Alauddin Makassar, Ahmad Rahmat menegaskan akan mengawal kebijakan Permen tersebut.

“Saya akan siap mengawal kebijakan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Andi Suharmika menilai terjadi penurunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari tahun ke tahun.

Suharmika meminta pemerintah kota dapat mengoptimalkan aset pemkot yang terbengkalai dengan menanami pohon.

“RTH ini kan wajib 30 persen, sementara kota Makassar dari 11, ada penurunan ke 7,48 persen. Ini harus jadi atensi khusus untuk kita semua terutama dengan adanya Wali Kota dan Plt baru,” kata Suharmika.