Kamaruddin Simanjuntak Kembali Dapat Kuasa Untuk Laporkan Ferdy Sambo dan Istrinya

Kamaruddin Simanjuntak Kembali Dapat Kuasa Untuk Laporkan Ferdy Sambo dan Istrinya

R
Dandi Bajuddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kamaruddin Simanjuntak pengacara dari keluarga Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali terima surat kuasa untuk laporkan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.

Surat kuasa tersebut ditanda tangani oleh keluarga Brigadir J setelah adanya pertemuan Kamaruddin Simanjuntak dan tim kuasa hukum lainnya di Jambi.

“Hari ini kami tim dari kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir Polisi Novriansyah Yoshua Hutabarat datang ke Jambi untuk meminta tanda tangan dari klien kami yaitu bapak Samuel Hutabarat dan ibu Rosti Simanjuntak,”ucap Kamaruddin didampingi orang tua Brigadir J di Jambi, Kamis 18 Agustus 2022, dikutip dari detikSumut.

Kamaruddin menyatakan sebelumnya ia telah memberikan ultimatum kepada Irjen Ferdy Sambo dan istrinya untuk segera meminta maaf dan tidak lagi menyampaikan informasi bohong.

Namun kemudian, hal tersebut ternyata tidak diindahkan hingga 5 laporan baru kembali dilayangkan.

Baca Juga

“Saya sebelumnya sudah berikan ultimatum kepada bapak Ferdy Sambo maupun dengan ibu Putri Candrawathi supaya segera meminta maaf dan tidak terus planing-planing apa itu hoax-hoax tetapi karena mereka belum sadar juga maka kami terpaksa harus melaporkan yang bersangkutan dengan tindak pidana membuat laporan palsu sebagai mana yang dimaksud pasal 317, 318 hukum pidana junito 55 dan 56″ ucap Kamaruddin.

Lebih lanjut, selain itu ada laporan lainnya yang telah disiapkan Kamaruddin Simanjuntak untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya. 

Setelah pertemuan dalam pemberian surat kuasa, Kamaruddin akan segera kembali ke Jakarta untuk merampungkan pelaporan.

“Tadi sudah saya sampaikan dari 5 surat kuasa itu dan begitulah kira-kira kedatangan kami ke Jambi dan sebentar lagi kami mau balik ke Jakarta akan ada ritual atau peringatan 40 hari almarhum sejak dia dibunuh tanggal 8 Juli 2022,” ungkap Kamaruddin.

Untuk diketahui, 5 laporan Kamaruddin Simanjuntak yaitu terkait dengan laporan palsu, informasi hoax, pencurian uang, Obstruction of Justice dan tindakan melawan hukum secara perdata.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.