Pihak Polri Ungkap Alasan Melarang Kamaruddin Simanjuntak Untuk Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua
Komentar

Pihak Polri Ungkap Alasan Melarang Kamaruddin Simanjuntak Untuk Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Kepolisian beberkan alasan mengapa melarang pihak pengacara keluarga Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak untuk hadir pada rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Adapun rekonstruksi yang dimaksud dilaksanakan di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur untuk menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” ucap Andi dikutip dari CNN Indonesia.

Andi juga menjelaskan bahwa, rekonstruksi atau reka ulang tersebut untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Hal itulah sehingga para tersangka wajib hadir di reka ulang kejadian tersebut.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Andi pun melanjutkan bahwa, rekonstruksi tersebut diawasi langsung oleh pihak eksternal sebagai bentuk transparansi.

“Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK,” ungkapnya.

Adapun di sisi lain, pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengaku tidak diizinkan untuk mengikuti proses rekonstruksi peristiwa pembunuhan di rumah Sambo tersebut.

Meski mendapat larangan, tampak Kamaruddin dan beberapa tim kuasa hukum sebelumnya mendatangi rumah Sambo.

“Kami sudah di sini menunggu, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya. 
Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat,” ucap Kamaruddin.

Adapun untuk diketahui bahwa, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar di rumah Saguling, Duren Tiga, hingga di Magelang, Jawa Tengah. Dikabarkan total ada 78 adegan yang akan digelar di rekonstruksi yang digelar hari ini Selasa 30 Agustus 2022.

“Reka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 Adegan,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Andi melanjutkan dari 78 adegan itu, sebanyak 16 di antaranya akan dilakukan di rumah Magelang. Adegan tersebut meliputi peristiwa yang terjadi pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022.

Selanjutnya, 35 adegan rekonstruksi kejadian di rumah Saguling, Jakarta Selatan. Adegan itu meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan usai pembunuhan Brigadir J.

“Dan di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigadir J),” ungkapnya.