Terkini.id, Jakarta- Pihak Polri memastikan penyidikan kasus penembakan terhadap Brigadir J akan tetap berlanjut meskipun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menuturkan pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi untuk digali keterangannya dalam kasus ini.
“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai disini, tetap berkembang. Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita periksa di beberapa hari kedepan”, ungkap Andi Rian dikutip dari CNNIndonesia pada Kamis 4 Agustus 2022.
Diketahui, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo rencananya juga akan diperiksa sebagai saksi pada hari ini.
Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- Kuat Maruf Ajukan Hukum Kasasi Setelah Banding Ditolak Atas Vonis 15 Tahun Penjara
- Permohonan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- Hentikan Perlindungan ke Richard, Ketua LPSK: Kami Sedih, Eliezer Nangis, Pengawal Juga Nangis
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
