Terkini.id, Jakarta – Kasus investasi trading berhasil diungkap oleh Polres Kebumen. Diketahui tersangka wanita berhasil meraup Rp 200 miliar dari ribuan korbannya, Sabtu 2 Juli 2022.
Polres Kebumen mengungkap kasus investasi bodong. Tersangka wanita yang berinisial FC (36) membenarkan berhasil meraup uang senilai Rp 200 miliar oleh ribuan korban.
“Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan,” sebut Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin ketika menggelar pers rilis pada Mapolres Kebumen dilansir dari detikjateng, Jumat 1 Juli 2022.
Diketahui tersangka warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen tersebut telah menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen pada setiap uang yang diinvestasikan kepada dirinya setiap 10 hari.
Uang keuntungan tersebut rupanya hasil investasi oleh investor baru buat menutup keuntungan investor yang terlebih dulu bergabung.
Untuk membuat yakin para korbannya itu, tersangka juga selalu menggelar pertemuan di dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi untuk menyetorkan uang tersebut kepadanya dan juga mengajak orang lain untuk bergabung.
“Sebagian uang dari investor tersebut, telah digunakan tersangka untuk membeli sejumlah properti seperti tanah, ruko, serta barang mewah lainnya,” lanjutnya.
Tersangka sendiri bermula menekuni bermain trading kripto dari tahun 2020 ketika dia bekerja di Hong Kong. Mulanya dia mengaku profit dengan bermodal yang kala itu hanya Rp 5 juta saja. Kemudian dia bertujuan buat mendapatkan keuntungan yang banyak dengan menggandeng banyak orang supaya bergabung bersamanya.
“Tersangka juga mantan tenaga kerja wanita atau TKW di Hong Kong pada tahun 2017 hingga 2021. Telah menipu kurang lebih 2.800 investor. Korbannya tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai Papua,” terangnya.
Di samping itu, tersangka FC juga membenarkan bahwa telah mendapatkan lebih dari Rp 200 miliar pada hasil kejahatannya itu. Jumlah tersebut diperoleh dari setoran korban pada jumlah Rp 1 juta sampai Rp 2 miliar.
“Total sekitar Rp 200 miliar telah masuk ke dalam rekening saya mulai dari yang deposit paling kecil Rp 1 juta hingga Rp 2 miliar,” terangnya FC pada kesempatan yang sama.
Pada kasus itu, polisi telah berhasil mengamankan barang bukti yang berupa dua unit CPU, dua monitor, tiga laptop, tiga printer, 11 HP, 32 buku tabungan, dan juga beberapa bidang tanah.
Buat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Saat ini tersangka berada di sel tahanan Mapolres Kebumen dan dijatuhi Pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana pada ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun lamanya, dan juga Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun lamanya dan juga denda paling banyak senilai Rp 10 miliar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.