Terkini.id, Makassar – Pada Senin, 19 Juni lalu, seorang mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) diamankan pihak kepolisian di indekosnya setelah diduga mengancam seorang wanita untuk melakukan hubungan intim.
Pelaku, yang berinisial MH, diduga merekam tiga mahasiswi di indekosnya tanpa sepengetahuan korban saat mereka sedang tertidur dan hanya mengenakan pakaian dalam.
Dilansir dari Identitas, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof Muhammad Ruslin menyatakan akan menangani kasus ini dengan tegas. Menurutnya, perbuatan tersebut melanggar kode etik serta merusak reputasi institusi.
“Kita tidak akan memberikan ampunan, baik di dalam maupun di luar, karena nama baik Unhas yang terkena dampaknya. Kita harus tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata dia.
Lebih lanjut, kampus telah membentuk sebuah tim khusus yang akan menangani kasus ini dan mengikuti perkembangan yang terjadi dari pihak kepolisian. Prof Ruslin juga mengungkapkan tim Komisi Etik sedang dalam proses pembentukan.
- Sunyi di Kamar Kost: Kematian Mahasiswi Unhas yang Terlambat Disadari
- Telkomsel Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Mahasiswa UNHAS dan UNM demi Kemajuan Pendidikan Tinggi
- Mahasiswa KKN-T 113 Unhas Tingkatkan Aksesibilitas Desa Kayuloe Barat Melalui Pengadaan Navigasi Wilayah
- Dukung Pengembangan Wisata Desa, Mahasiswa Unhas Buat Master Plan Ekowisata Mangrove
- PT Vale Dorong Mahasiswa Unhas Jadi Talenta Masa Depan Industri Tambang Berkelanjutan
Ia menyebut bahwa keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian akan menjadi dasar bagi tindakan yang akan diambil oleh Unhas.
Mantan Dekan Fakultas Kedokteran Gigi tersebut menjelaskan bahwa kampus akan mengumpulkan keterangan dari pelaku, korban, dan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini.
Namun, saat ini kasus tersebut belum dapat diproses secara langsung oleh Unhas karena belum ada laporan resmi yang masuk kepada mereka.
“Sejauh ini, kita belum bisa melakukan proses lebih lanjut karena belum ada yang melapor kepada Unhas. Kemungkinan nanti kami yang akan mengambil inisiatif,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa jika terbukti bersalah, MH akan dikenai sanksi yang tegas oleh pihak kampus, bahkan bisa berujung pada drop out.
Dia menegaskan bahwa kampus Unhas tidak akan mentolerir tindakan kekerasan apa pun, termasuk kekerasan seksual, dan berharap agar tidak ada lagi kasus kekerasan yang melanggar kode etik di lingkungan kampus.
“Kami tidak akan mentolerir kekerasan seksual atau kekerasan apapun. Ini adalah hal yang tidak dapat diterima,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.