Terkini.id, Jakarta – Maraknya perusahaan pinjaman online (pinjol), Kini Satgas Waspada Ivestasi (SWI) ketahui motif lain dari luar pencarian keuntungan. Dugaan itu mengarah pada kemungkinan pencucian uang lewat perusahaan pinjol.
Pasalnya, beberapa waktu terakhir sejumlah kasus pinjol ilegal terus mencuat ke publik. Akibatnya, modus-modus penarikan utang kerap dilakukan dengan di luar hukum lewat penistaan ataupun teror secara daring kepada korban.
“Ada indikasi juga kemungkinan ada pencucian uang ya, dari luar (negeri) ke sini (Indonesia),” kata Ketua SWI OJK, Tongam L Tobing.
Ia juga mengatakan bahwa mayoritas perusahaan pinjol ilegal tersebut beroperasi memiliki motif untuk meraup keuntungan yang besar sehingga melakukan bisnis tersebut. Meski, kemungkinan pencucian uang tetap dapat terjadi mengingat patut diduga ada peran serta negara asing dalam perputaran uang bisnis pinjol ilegal di Indonesia.
Mengutip dari CNN. Sabtu 16 Oktober 2021. Catatan OJK, dari ribuan pinjol ilegal yang diblokir ada 22 persen yang server operasionalnya berada di Indonesia. Kemudian, 34 persen lainnya berada di luar negeri. Sementara, sisanya sebanyak 44 persen tidak diketahui.
- Wanita Bercadar Putih yang Gedor Rumah Warga Minta Maaf, Netizen: Pelakunya Enggak Cuma Satu
- Waduh, Rizal Ramli Tuding Pemerintah Jadi Penyebab Maraknya Masyarakat Terjebak Utang Pinjol: Masyarakat Disedot, Bikin Rakyat Susah!
- Soal Hukum Pinjaman Online, Pendakwah Idrus Ramli: Dosa Besar!
- Mengaku Didatangi Pinjol, dr. Tirta: Data KTP Saya Bocor
- Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, 27 Pegawai Diamankan Salah Satunya WNA Asal China
Tongam belum merincikan lebih lanjut mengenai modus yang digunakan dalam dugaan kasus bermotif pencucian uang tersebut. Termasuk, pebisnis-pebisnis dari luar negeri yang diduga terlibat dalam sengkarut kasus pinjol dalam negeri ini.
“Berdasarkan beberapa pengaduan dan penelitian kami, memang ini murni adalah penipuan untuk mencari keuntungan yang sangat besar dari masyarakat kami. Walaupun memang ada indikasi kemungkinan pencucian uang,” tambah dia.
Sebagai informasi, polisi gencar melakukan upaya penindakan hukum terhadap perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang kerap meneror korban yang tak mampu membayar utang karena terlilit utang yang terlampau tinggi.
Sejumlah lokasi yang ada di sekitar kawasan DKI Jakarta hingga Yogyakarta digrebek polisi karena terindikasi merupakan tempat beroperasinya perusahaan pinjol ilegal dalam sepekan terakhir.
Penggerebekan secara masif itu dilakukan usai Presiden Joko Widodo memberi atensi terhadap kasus pinjol. Ia bahkan meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyetop sementara (moratorium) izin bagi pinjaman online yang baru.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pihak yang menjadi dalang atau pemodal bagi perusahaan-perusahaan pinjol yang beroperasi di Indonesia.