Kecam Pemerintah Soal UU Omnibus Law, Refly Harun: Harusnya Fokus Berantas Koruptor

Kecam Pemerintah Soal UU Omnibus Law, Refly Harun: Harusnya Fokus Berantas Koruptor

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun menegaskan bahwa pemerintah seharusnya lebih terfokus pada pemberantasan koruptor, bukan malah mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Harusnya disikat itu yang namanya koruptor, lakukan pemberantasan korupsi, tunjukan leadership dalam pemberantasan korupsi,” kata Refly.

“Bukan malah membuat UU Omnibus Law yang justru banyak penumpang gelapnya, hanya menguntungkan segelintir orang, dan memunculkan pro dan kontra. Bahkan mungkin juga sampai mengorbankan nyawa warga negara,” sambungnya.

Hal itu disampaikan Refly Harun lewat tayangan video di Kanal YouTube-nya, Jumat, 10 Oktober 2020.

Ia pun berharap agar Presiden Jokowi segera sadar dan menyelesaikan polemik UU Cipta Kerja akan tidak berkepanjangan.

Baca Juga

Menurutnya, Presiden Jokowi harus mengeluarkan Perppu yang membatalkan UU Cipta Kerja dan membuat peraturan yang lebih tegas soal pemberantasan korupsi.

“Mudah-mudahan Presiden Jokowi sadar dan segera mengeluarkan dua Perppu. Satu Perppu yang membatalkan UU Omnibus Law, kedua, Perppu yang lebih tegas soal pemberantasan korupsi, apa pun bentuknya,” ujar Refly seperti dikutip dari suaracom – jaringan Terkini.id.

Pada kesempatan itu, Refly juga mengulas soal korupsi yang masih marak terjadi di Indonesia.

Pemberantasan korupsi saat ini, kata Refly, menjadi hal yang jauh lebih penting daripada hanya sekadar membuat UU Cipta Kerja.

“Saya sendiri sudah mengatakan beberapa kali, korupsi adalah the biggest enemy di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, maraknya kasus korupsi tidak ditanggapi secara serius oleh pemerintah. Bahkan ia menilai pemerintah tak punya nyali untuk memberantas korupsi.

“Tapi masalahnya dari Pemerintah tidak ada penguasa yang bernyali melakukan pemberantasan korupsi, termasuk pemerintahan Jokowi,” jelasnya.

Ia pun mengatakan bahwa korupsi di Indonesia telah mengakar di relung-relung kekuasaaan, baik di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Refly menilai korupsi dalam tubuh masing-masing lembaga tersebut berbeda. Untuk lembaga eksekutif biasanya dengan mengambil lebih banyak dari apa yang seharusnya diberikan.

Sementara di lembaga legislatif korupsi, kata Refly, bisa terbaca dengan jelas lantaran mereka selama ini terkesan punya kepentingan untuk melemahkan KPK yang suka mengintip dan menangkap mereka.

Sedangkan untuk lembaga yudikatif sendiri, Refly Harun menyebut masih banyak putusan yang ditengarai karena pengaruh uang.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.