Terkini.id, Jakarta – Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah memberikan pernyataan terkait hukuman yang akan dikenakan kepada tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas minyak goreng.
Menurut Febrie peluang masih terbuka lebar bagi pihak Kejaksaan Agung untuk memakai pasal hukuman mati terhadap para mafia minyak goreng ini.
Dilansir dari sindonews.com, Sabtu 23 April 2022, ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur mengenai pasal hukuman mati bagi para tersangka koruptor.
“Saya rasa pemberatan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua,” kata Febrie dikutip dari sindonews.com, Sabtu 23 April 2022.
Febrie menilai tindakan untuk memperberat hukuman para koruptor adalah hal yang penting demi keberlangsungan pembangunan bangsa Indonesia.
- Tagih Janji Luhut Soal Tata Kelola Migor, DPR Nilai Menko Luhut Juga Takut Mafia
- Kejagung Periksa Eks Mendag Soal Mafia Minyak Goreng, DPR Yakin Lutfi Akan Membongkar Skandal ini
- Mendag Zulkifli Hasan Bantah Ada Mafia Minyak Goreng, Nicho Silalahi: Ini Statemen Menteri Paling Tolol
- Tanggapi Pernyataan Zulhas soal Mafia Minyak Goreng, Nicho Silalahi: Pernyataan Menteri Paling Tolol yang Pernah Ada
- Zulkifli Hasan Sebut Harga Minyak Goreng Naik Bukan Karena Mafia, Netizen: Kok Suka Bohong
“Ini juga penting bagi kelangsungan pembangunan bangsa itu menjadi yang harus kita garis bawahi. Ini pasti akan kita lakukan penindakan tegas. Sekali lagi akan dilakukan penindakan tegas,” ucapnya.
Diketahui dalam kasus korupsi pemberian fasilitas minyak goreng ini terdapat total empat tersangka.
Tersangka mafia minyak goreng tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan hukum yang akan dijatuhkan terhadap mafia minyak goreng:
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) turut berbunyi, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Dan ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo Bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.
“Yaitu ada beberapa ketentuan-ketentuan perdagangan yang telah disebut itu adalah sebagian ketentuan-ketentuan yang dijadikan dasar oleh penyidik sebagai perbuatan melawan hukumnya. Tapi tetap kami sangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” imbuh Febrie.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
