Terkini.id, Jeneponto – Kejaksaan Negeri Jeneponto (Kejari) resmi menahan Tiga orang oknum yang ditetapkan tersangka kasus gratifikasi pekerjaan rehabilitasi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2019.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni, PPTK inisial J, rekanan penyedia inisial R dan fasilitator dengan inisial D.
Tersangka inisial D ditahan beberapa hari yang lalu, sedangkan J dan R di giring ke Rutan setelah mereka menjalani pemeriksaan di Kejari Jeneponto, jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat, 12 November 2021.
Dari pantauan terkini.id, kedua tersangka keluar dari ruangan penyidikan menggunakan baju rompi tahanan dan langsung di bawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto sekitar pukul 16.35 WIta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ardi Ariyadi kepada awak media mengatakan pihaknya resmi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi sekolah anggaran DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019.
- Tampar Polisi, Emak-Emak di Kota Makassar Jadi Tersangka
- BNNP Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 47 Orang Tersangka 2 Diantaranya Perempuan
- Rocky Gerung Akui Sudah Jadi Tersangka
- Kejati Sulsel Tetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif
- Mantan Dirjen Kementerian ESDM Tersangka Kasus Penjualan Nikel di Sulawesi
“Kami telah melakukan penyidikan mengenai dugaan tindak pidana Korupsi Anggaran DAK Rehab Sekolah tahun anggaran 2019 pada dinas Pendidikan. Anggaranya sekitar 39 Miliar,”kata Ardi Ariyadi.
Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, kata Ardi Ariyadi, pihaknya menetapkan 3 orang tersangka.
“3 orang yang ditetapkan tersangka, yaitu masing-masing inisial D, R dan J. Ketiga orang ini ada Fasilitator, PPTK dan pihak rekanan penyedia,” ungkapnya.
Ditanya terkait berapa saksi yang di ambil keterangannya, Ardi menyebutkan sudah memeriksa beberapa saksi,”Kami telah memeriksa beberapa saksi, termasuk Kadis Pendidikan,” pungkasnya
Terkait pasal tindak pidana yang disangkakan, Ardi Ariyadi mengatakan tersangka disangka Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Jadi bukan soal kurugian negaranya tapi ini menyangkut pasal 12 atau pasal 11,”katanya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
