Terkini.id, Jakarta – Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal azan dan gonggongan anjing menuai banyak pro dan kontra dari publik.
Menanggapi hal tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al-Asyhar ikut buka suara melalui keterangan tertulisnya pada Kamis 24 Februari 2022.
Menurut Thobib ada kekeliruan dalam menanggapi pernyataan tersebut karena Menag Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.
Pemberitaan yang beredar terkait Menag yang diduga membandingkan kedua hal tersebut, kata Thobib sangat tidak tepat.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” ujar Thobib.
- Nasib! Pernah Diperjuangkan Habib Rizieq, Anies dan Prabowo tak Diprioritaskan Warga NU untuk Jadi Presiden, Mau Jadi Apa?
- Sekjen MUI ke Pendeta Saifuddin: Ini Menyakitkan, Tidak Ada Tindakan Terorisme Sejak Ayat Pertama Turun!
- Soal Label Halal, Netizen: Sebelumnya Wayang Disebut Haram, Sekarang Muncul Logo Halal Mirip Wayang!
- Ngeri! PA 212 Minta Menag Ucapkan Ulang Syahadat: Nyata Lecehkan Agama
- Menag Yaqut Sebut Gagasan Pendirian Rumah Ibadah Multi Agama di Kampus Sebuah Gerakan Simbolis Dari Toleransi Antar Umat Beragama
Thobib juga menjelaskan kronologi dugaan Menag Yaqut membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Waktu itu Menag tengah menjelaskan kepada wartawan terkait surat edaran yang diterbitkannya, saat melaksanakan kunjungan kerja di Pekanbaru.
Kemudian dalam penjelasannya tersebut Menag menyatakan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi, sehingga diperlukan pedoman bersama agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.
“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” ucapnya.
“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.,” lanjutnya lagi.
Menurut Thobib dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.
Thobib juga menjelaskan bahwa Menag sama sekali tidak melarang masjid dan musala untuk menggunakan pengeras suara saat azan karena menurutnya itu adalah bagian dari syiar Islam. Namun yang diatur Menag dalam surat edaran tersebut terkait volume suaranya yang diberi batas maksimal 100 db.
“Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan,” kata Thobib menjelaskan.
“Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” imbuhnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.