Sebut Pencabutan Izin ACT Tak Bisa Dibatalkan, Kemensos: Harus Ajukan Izin Baru Secara Bertahap

Sebut Pencabutan Izin ACT Tak Bisa Dibatalkan, Kemensos: Harus Ajukan Izin Baru Secara Bertahap

R
Tegar Surya
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta-Kementerian Sosial (Kemensos) menekankan bahwa pencabutan izin untuk penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak dapat dibatalkan.

Oleh karena itu, agar lembaga filantropis dapat beroperasi lagi, orang yang bersangkutan harus menyerahkan izin baru secara bertahap

Adapun pengajuan, kata Rasman, harus dilakukan secara bertahap.

Di mana, ACT harus mendapatkan kembali verifikasi dari pemerintah provinsi yang baru, kemudian dapat diverifikasi dalam pemerintahan dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos).

“Tingkat nasional harus dari kabupaten dulu diusulkan, baru ke provinsi dari provinsi diverifikasi lagi dari provinsi persyaratan dan mekanisme memenuhi persyaratan peraturan uu baru disampaikan ke Kemensos,” kata Rasman.

Baca Juga

Selain itu, terkait dengan akuisisi verifikasi dari tingkat provinsi, pengajuan harus disesuaikan dengan domisili operasi kantor ACT.

Mengingat, alamat kantor ACT terletak di Jakarta Selatan, lembaga filantropis harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin kepada pemerintah Kota Jakarta Selatan.

Jika disetujui, itu hanya dapat diserahkan kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta. Jika memang mendapatkan lampu hijau, barulah mengajukan permohonan kepada ke kemenos.

Dengan begitu, akan ada tahap penyaringan bertingkat yang diambil oleh ACT untuk mendapatkan kembali lisensi operasional.

“Jadi screening bertahap. Untuk izin nasional ada filter dari kabupaten jika sudah disetujui dari kabupaten baru ke provinsi dari provinsi baru ke Kemensos, ” katanya.

Kementerian Sosial, Menurut Rasman, tidak dapat melarang tindakan untuk melayangkan surat kepada pihaknya.

“Kalau untuk bersurat itu merupakan hak ACT kami tidak bisa melarang,” ucap Rasman.

Meski begitu, Rasman mengatakan Kementerian Sosial tidak dapat meninjau keputusan untuk mencabut izin PUB.

Rasman mengatakan bahwa ini diatur oleh Undang-undang 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang.

“Namun sesuai dengan UU Nomor 9 tahun 1961 pemberian izin untuk tingkat pusat kewenangan dari Kemensos. Dalam undang-undang tersebut disampaikan bahwa untuk permohonan izin pengumpulan uanh atau barang dapat ditolak oleh pemberi izin itu pasal 6, dan penolakan itu kewenangan oleh gubernur, oleh menteri merupakan keputusan terakhir dan tidak bisa dimintakan pertimbangan kembali,” jelas Rasman.

Diketahui, tindakan itu mengatakan dia akan meminta kementerian sosial untuk membatalkan pencabutan izin PUB.
ACT akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Sosial hari ini, Kamis 07 Juli 2022 di kutip dari tribunnews.com.

Presiden ACT, Ibnu Khanjar, mengatakan bahwa pihknya yakin bahwa Kementerian Sosial akan memfasilitasi pembatalan.

Dilaporkan, Kementerian Urusan Sosial mencabut izin untuk pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022, terkait dengan dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh yayasan.

Pencabutan tersebut dinyatakan dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 tentang pencabutan izin untuk penyelenggaran pengumpulan sumbangan kepada yayasan aksi cepat tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa 05 Juli 2022, dikutp dari tribunnews.com.
.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu 06 Juli 2022, dikutip dari tribunnews.com.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.