Kepatuhan pada Protokol Masih Rendah, Dewan Godok Perda Covid-19

Kepatuhan pada Protokol Masih Rendah, Dewan Godok Perda Covid-19

K
A
Kamsah
Administrator

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ihwal regulasi sanksi pelanggar protokol Covid-19.

“Penerapan sanksi itu harusnya lewat Perda, itu tidak boleh lewat Perwali, jadi kita siap dan dukung pemerintah selama ini demi kemaslahatan bersama,” kata Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Azwar, Senin, 14 Desember 2020.

Pasalnya, regulasi protokol Covid-19 saat ini diatur lewat tiga Perwali, antara lain, Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Selain itu, Perwali 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Serta, Perwali Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiataan Pernikahan, Resepsi, dan Pertemuan di Kota Makassar.

Baca Juga

Perwali tersebut dinilai memiliki dudukan hukum yang lemah untuk mengatur sanksi pelanggar protokol Covid-19. Selain itu, kepatuhan masyarakat pada protokol Covid-19 rendah.

Aswar menilai penerapan sanksi, seperti denda cukup efektif untuk mendorong kepatuhan masyarakat di masa kenormalan baru.

Sebelumnya, Ketua Komisi D, Abdul Wahab Tahir mengaku belum mendalami isi dari draft rancangan tersebut.

Kendati demikian, ia berharap ada sanksi berat dalam regulasi sehingga masyarakat bisa patuh.

“Kalau soal sanksi pelanggaran protokol, sudah jelas ini harus ditegakkan lewat regulasi, pelanggaran protokol kesehatan itu harus mendapat sanksi yang berat,” tuturnya.

Sekretaris DPD II Golkar Makassar ini mengatakan selain perorangan, penerapan sanksi juga harus diterapkan terhadap para pelaku usaha. Menurutnya, hampir sebagian besar titik keramaian disebabkan oleh pelaku usaha.

“Para pelaku usaha utamanya, yang menimbulkan kerumunan orang baru, dan tidak menerapkan protokol kesehatan, itu harus mendapat sanksi yang berat,” tukas Wahab.

Dirinya bahkan meminta adanya sanksi hingga puluhan juta bagi pelanggar sebagai efek jerah dan pemahaman kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan harus serius diterapkan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.