Terkini.id, Jakarta – Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal di depan majelis hakim mengaku sempat mengetahui adanya keributan antara Kuat Maruf dengan korban.
Ricky Rizal kepada majelis hakim mengaku mendengar cerita dari Kuat Maruf bahwa yang bersangkutan sempat mengejar Yosua dengan sebilah pisau ketika keributan itu terjadi.
Kesaksian Ricky Rizal itu disampaikan tim pengacaranya dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
“Dalam keributan tersebut, saksi Kuat Maruf membawa sebilah pisau yang mana hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Konfrontasi yang dibuat pada hari Rabu, 31 Agustus 2022, poin 8, dimana dalam pernyataannya, Kuat Maruf membenarkan bahwa dirinya melakukan pengejaran terhadap Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan membawa sebilah pisau,” kata tim pengacara Ricky saat membaca eksepsi, Kamis 20 Oktober 2022.
Pengacara Ricky Rizal dalam pembacaan eksepsi itu juga menyampaikan berita acara pemeriksaan (BAP) poin 9 dari kliennya itu.
- Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dijatuhi Tuntutan 8 Tahun Penjara, Bharada E Dituntut Ringan?
- Beri Kesaksian Berubah-ubah, Adzan Romer Akui Takut dengan Ferdy Sambo
- Sambo Minta Ricky Rizal Antar Putri Candrawathi ke Saguling Usai Brigadir J Tewas
- Bharada E Siap Bertemu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam Sidang Lanjutan Hari Ini
- Ricky Rizal Meminta Maaf Kepada Orang Tua Brigadir J: Maaf Atas Kebodohan Saya
“Saya mengetahui karena aaya mengambil senjata (Steyr AUG dan HS) dari kamar ADC lantai 1 (satu) di rumah Magelang dan atas inisiatif saya sendiri karena pada saat itu saya mendengar cerita dari Kuat yang sebelumnya mengejar Yosua dengan menodongkan sebilah pisau, dan Yosua memiliki senjata sehingga Saya berinisiatif mengamankan senjata Yosua supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” demikian bunyi poin 9 yang dibacakan pengacara Ricky.
Lantaran mengetahui adanya keributan itu, Ricky pun disebutkan mengamankan senjata milik Yosua untuk mencegah sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.
“Terdakwa Rizky Rizal Wibowo mengamankan senjata korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, dikarenakan terjadi keributan antara saksi Kuat Ma’ruf dan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap pengacara Ricky.
Dalam persidangan itu, juga terungkap bahwa Ricky Rizal sempat mengambil dua senjata api milik Yosua Hutabarat dari kamarnya ketika Yosua sedang mandi.
Kedua senjata milik Yosua itu adalah HS Nomor Seri H233001 dan laras panjang jenis Steyr AUG, Kal. 223, Nomor Pabrik 14USA247.
Hal itu disampaikan pihak pengacara Ricky Rizal di hadapan majelis hakim saat membacakan ekspesi atau nota keberatan dalam persidangan tersebut.
“Senjata di dashboard mobil LM diamankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ‘Elu mandi sih tadi,’ dan dijawab oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan berkata ‘Oh Yaudah Bang’,” kata pengacara Ricky.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
