Ketahuan Berselingkuh, 2 Anggota KPK Mendapat Sanksi

Ketahuan Berselingkuh, 2 Anggota KPK Mendapat Sanksi

R
Alhini Zahratana
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Maraknya kasus korupsi di Indonesia masih terus menjadi problem yang belum terselesaikan. Baru-baru ini Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai KPK, berinisial SK dan DW.

Keduanya terbukti melakukan perselingkuhan.

Urusan perselingkuhan antarpegawai KPK ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi.

Persoalan selingkuh di lembaga antirasuah itu pernah disampaikan Johan Budi, yang saat itu menjabat sebagai juru bicara KPK.

Kini urusan perselingkuhan di KPK kembali muncul. 

Berdasarkan salinan putusan, pelaku berinisial SK merupakan staf informasi dan data, sedangkan DW adalah seorang jaksa.

Suami sah SK melaporkan SK dan DW atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan. Keduanya dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tidak menaati kewajiban nilai dasar integritas sebagai anggota KPK.

SK dan DW dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dewan Pengawas menghukum keduanya dengan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.

Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean dan dihadiri oleh orang-orang yang telah melalui pemeriksaan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.