Ketua DPRD Mengumumkan Pemberhentian Gubernur Sulsel

Ketua DPRD Mengumumkan Pemberhentian Gubernur Sulsel

R
Muh Nasruddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Sulsel – Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Ina Kartika Sari, mengumumkan melalui undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa masa jabatan Gubernur Sulawesi Selatan periode tahun 2018-2023 akan berakhir dalam waktu satu bulan, yaitu pada tanggal 5 September 2023. 

Sesuai dengan pasal 79 ayat 1 undang-undang tersebut, pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah akan diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Presiden melalui menteri.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel), Jumat 4 Agustus 2023.

“Rapat paripurna tersebut diadakan untuk menindaklanjuti hasil pembicaraan dan persyaratan kelengkapan administrasi dalam rangka pengusulan penetapan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan,” kata Andi Ina.

Dalam forum Paripurna DPD Provinsi Sulawesi Selatan, diputuskan bahwa masa jabatan gubernur Sulawesi Selatan periode tahun 2018-2023 telah berakhir. 

Baca Juga

Pimpinan DPRD akan segera menyampaikan usulan kepada Presiden melalui menteri dalam Negeri Republik Indonesia untuk penetapan pemberhentiannya.

“Pada kesempatan ini, seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara Andi Sudirman Sulaiman atas pengabdiannya selama memimpin Provinsi Sulawesi Selatan baik sebagai wakil gubernur maupun sebagai gubernur dengan keputusan Presiden nomor 25 Tahun 2022 dan berita acara pelantikan tanggal 10 Maret 2022 yang lalu,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.