Terkini.id, Jeneponto – Ketua fraksi partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Abd. Hafid menyatakan menolak Undang-undang Umnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa hari lalu.
Hal itu diungkapkan Abd. Hafid kepada terkini.id, Selasa, 13 Oktober 2020 saat ditanya apakah sudah menandatangani petisi penolakan terhadap UU Umnibus Law melalui WhatsApp.
“Belum, titip saja di Sekwan, baru saya tandatangan, yang jelas pada intinya fraksi Gerindra menolak Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Abd. Hafid.
Menurutnya, hari ini dia berada di kantor Gubernur Sulsel bersama semua anggota Banggar dan tim TPAD Pemkab Jeneponto.
“Di kantor Gubernur, sekarang semua anggota Banggar dengan TPAD rapat evaluasi anggaran perubahan 2020. Jadi kalau ada yang mau ditandatangani, kita titip saja di sekretariat,” bebernya.
- Strategi Human Capital Berbasis AI Antar BNI Raih Penghargaan LinkedIn
- Travel Umrah Sulsel Protes Kenaikan Tiket Lion Air, Kerja Sama Dihentikan Sementara
- Atasi Stunting, Wakil Bupati Sidrap Tekankan Orang Tua Selektif dan Perhatikan Asupan Gizi Anak
- Temukan Ayam Tak Segar dan Masakan Kurang Matang, Andi Nirawati Minta Prosedur MBG Diperketat
- Rumah Quran di Maros Besarkan Bayi Selama 8 Bulan, Bantah Tudingan Menahan Anak Orang
“Insya Allah setelah balik baru ditanda tangani, sebab UU Umnibus Law Cipta Kerja sebaiknya dicabut saja dan diganti dengan Perpu dan PP yang bertentangan dengan UU bisa direvisi dan tanpa melibatkan legislatif,” kata Abd.Hafid.
Menanggapi aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jeneponto kemarin, Senin, 12 Oktober 2020 yang dibubarkan dengan tindakan brutal oleh pihak kepolisian, Abd. Hafid mengatakan, perlu dibentuk tim pencari fakta.
“Ini Polisinya keterlaluan, perlu dibentuk tim pencari fakta sebab jangan sampai ada oknum tertentu yang tunggangi dan manfaatkan situasi serta mendesak Kapolres untuk menindak tegas, oknum polisi yang melakukan pemukulan terhadap wartawan dan mahasiswa. Sangat disayangkan kalau panggung demokrasi selalu dipasung dan dikerdilkan,” urai Abd. Hafid di salah satu grup WhatsApp.
Diapun menganggap bahwa unjuk rasa yang berlangsung untuk menolak UU Cipta Kerja hal yang biasa.
“Saya anggap biasa, sebab tidak adaji komando dari aparat tembak di tempat kalau ada yang lakukan demo. Kalau dulu waktu kami mahasiswa menuntut pembubaran SDSB perintah tembak di tempat kalau ada yang demo, tapi langkah kami sedikitpun tidak menyurutkan untuk berhenti,” ujarnya.
Ditanya sudah berapa anggota Fraksi partai Gerindra DPRD Jeneponto yang menanda tangani petisi penolakan UU cipta kerja, Abd. Hafid mengatakan sudah 3 orang.
“Kalau tidak salah sudah 3 orang yang tandatangan, tinggal 4 orang dengan saya,” tutup Abd. Hafid.
Dimana saat rapat Paripurna DPR RI pengesahan UU Umnibus Law, tujuh fraksi menyetujui termasuk fraksi partai Gerindra.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
