Terkini.id, Jakarta – Rifki Amin selaku Ketua Aliansi Nahdliyin Jakarta meminta PBNU untuk memberhentikan Mardani H Maming sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU.
Diketahui bahwa Mardani H Maming saat ini berstatus sebagai tersangka KPK, namun hingga saat ini PBNU belum mendepak politikus PDIP tersebut.
“Warga NU menuntut copot Mardani Maming demi menjaga marwah organisasi PBNU,” ujar Rifki Kepada wartawan, dikutip dari rmol.id, Jumat 8 Juli 2022.
Lebih lanjut lagi, Rifki Amin menilai bahwa KPK telah menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka, itu berarti KPK sudah mengantongi bukti yang kuat kalau dirinya terlibat dalam kasus korupsi.
“Kalau KPK sudah menetapkan status tersangka terhadap seseorang, itu artinya sudah ada bukti kuat yang menyatakan kesungguhan perkara korupsi, jadi pengurus PBNU menunggu apalagi,” kata Rifki Amin.
- Teknologi Cerdas Dukung UMKM Sarang Burung Walet di Parepare
- Konfercab XV NU Makassar Tanpa Hasil, PBNU: Tunda karena Dianggap Menyalahi Ketentuan
- Divonis 10 Tahun, Jabatan Mardani Maming Sebagai Bendum PBNU Nonaktif Dipertanyakan
- PBNU Kritik Politik ldentitas, PA 212: Padahal Mereka yang Bermain Politik
- PBNU Kecam Wagub Jabar yang Usulkan Poligami Untuk Cegah HIV/AIDS
Selain itu, Rifki Amin mengatakan Mardani H Maming sudah terbukti korupsi, korupsi adalah perbuatan yang haram dalam Islam, sudah seharusnya PBNU bertindak tegas.
Rifki Amin juga berpendapat jika PBNU terus menunda keputusan untuk memecat Mardani H Maming, maka akan terkesan bahwa organisasi Islam terbesar di Indonesia ini melindungi sang koruptor.
“Korupsi sudah jelas hukumnya haram, bukan subhat, mencopot Maming adalah bentuk ikhtiad atau kehati-hatian, apalagi sudah jelas perkara halal haramnya,” tutur Rifki Amin.
“Kami sampaikan ini karena kecintaan kepada organisasi yang sudah didirikan para kyai, para ulama yang harus dijaga marwahnya, dijaga nama baiknya,” tambah Rifki Amin.
“Kami warga NU menanti sikap tegas PBNU, tidak menerus menjadi perbincangan negatif di masyarakat,” ungkap Rifki Amin.
Sebagai informasi, Mardani H Maming selaku Bendahara Umum PBNU resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selain menjadi Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming adalah politikus dari fraksi PDIP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
