Terkini.id, Sulsel – Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda membahas kasus kehilangan uang nasabah, di ruang Komisi B, Jumat 9 Juni 2023.
RDP tersebut membahas persoalan salah satu nasabah PT Solid Gold Berjangka yang diduga merasa tertipu dan kehilangan uang tanpa transaksi atas nama Hj Salma.
Kegiatan itu pimpinan langsung Ketua Komisi B DPRD Sulsel Firmina Tallulembang, dihadiri juga Since Erna Lamba, Disperindag Sulsel yang mewakili gubernur, serta pihak PT Solid Gold Berjangka dan nasabah yang dirugikan.
Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Firmina Tallulembang mengatakan bahwa, RDP ini dilakukan setelah ada laporan korban dari investasi PT Solid Gold Berjangka.
Legislator Gerindra Sulsel ini menuturkan bahwa, banyak hal yang disampaikan tadi, ternyata diduga ada permainan dari pihak perusahaan tersebut.
“Setau saya investasi itu tidak boleh mengarahkan nasabah untuk melakukan transaksi, karena nasabah kan nggak paham setiap transaksi itu ada fee,” tuturnya
“Setiap transaksi ternyata ada fee 30 dollar, bayangkan yang tadi dia sampaikan 311 transaksi ya kurang lebih hampir Rp 10.000 US dollar itu transaksi aja 150 juta,” tambah Firmina.
Olehnya itu kata dia, kesimpulan dari RDP tadi, diminta nasabah atau korban untuk menyurat ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk dilakukan audit.
“Jadi pihak korban harus melapor dulu didampingi sama Dinas perdagangan. Dari hasil audit di Bappebti nanti kami buat lagi RDP,” tegasnya.
Lanjutnya, diharapkan pada saat RDP nanti sekalian menghadirkan dari Polda supaya perusahaan investasi yang merugikan nasabah mendapatkan efek jera dari hal ini.
“Karena banyak sekali kasus investasi bodong, cuma banyak banyak nasabah mungkin malu melapor. Jadi mudah mudahan hal ini dapat efek jera buat perusahaan investasi,” pungkasnya.