Komnas HAM Bakal Periksa Bharada E Terkait Kasus Penembakan Brigadir Yosua di Mako Brimob

Komnas HAM Bakal Periksa Bharada E Terkait Kasus Penembakan Brigadir Yosua di Mako Brimob

R
Jabal Rachmat
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pemeriksaan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Pemeriksaan tersebut rencananya bakal dilaksanakan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Jumat, 12 Agustus 2022, pukul 3 sore waktu Indonesia Barat.

Melansir dari Antara, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengonfirmasi hal tersebut saat dihubungi.

“Agenda pada hari ini Komnas HAM akan memeriksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB”, jelasnya.

Sebelumnya, Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yosua pada 3 Agustus lalu. Ia dikenai Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Setelahnya, ia lalu ditahan di rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Selain Bharada E, Irjen Pol. Ferdy Sambo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia merupakan orang yang memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga

Adapun tersangka lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut adalah Bripka RR dan inisial KM. Mereka sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ketiga tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Adapun Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri.

Menurut penjelasan Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Bharada E saat ini tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan oleh Komnas HAM di Mako Brimob.

“Ditahan di Bareskrim tetap, cuma Komnas periksanya saja,” ungkap jenderal bintang dua tersebut.

Tim penyidik khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelumnya. Bertempat di Mako Brimob, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis, 11 Agustus 2022, mulai pukul 11.00 dan baru selesai sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam keterangannya, Irjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan bahwa ia marah dan emosi setelah memperoleh laporan dari istrinya, Putri Candrawati karena telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.