Komnas HAM Beri Rekomendasi Terkait Reformasi Polri Kepada Presiden dan DPR

Komnas HAM Beri Rekomendasi Terkait Reformasi Polri Kepada Presiden dan DPR

R
Jabal Rachmat
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.Id, JakartaKomnas HAM berencana akan memberi rekomendasi terkait reformasi Polri secara kelembagaan kepada pemerintah dan DPR. Rekomendasi yang diberikan tersebut berhubungan dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan banyak perwira Polri.

“Ke Presiden dan DPR RI kami akan rekomendasikan soal reformasi kelembagaan,” ujat Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Senin 5 Agustus 2022, sebagaimana dikutip dari Detikcom.

“Mungkin ke Pak Mahfud saja dan DPR RI Komisi III,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut berisi kebijakan terkait kelembagaan Polri. Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut hanya bisa dibuat oleh Presiden dan anggota dewan.

“Tapi di ranah kebijakan kelembagaan karena itu mesti diberikan ke Presiden dan DPR RI karena ranah mereka sebagai law maker. Polri kan hanya pelaksana undang-undang,” katanya.

Baca Juga

Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan rekomendasi tersebut bakal diberikan pihaknya dalam pekan ini.

“Nah minggu ini kami akan memberikan rekomendasi kepada DPR dan pemerintah rencananya, tentu saja ini rekomendasi disesuaikan dengan kewenangan dari masing-masing lembaga. Misalnya DPR karena tugasnya pengawasan artinya bagaimana bareng-bareng lembaga lain ikut ngawasi proses di kepolisian begitu ya, termasuk juga perbaikan di internal polisi,” jelas Beka.

Komisioner Komnas HAM tersebut juga menyampaikan bahwa usulan Komnas HAM ditujukan untuk kebaikan institusi Polri setelah kasus penembakan terhadap Brigadir J akan tertuang dalam rekomendasi yang dibuat Komnas HAM.

“Misalnya begini, perbaikannya misalnya adalah soal bagaimana fungsi lembaga pengawas eksternal gitu, ketika ada kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi kepolisian itu yang pertama. yang kedua adalah soal pengawasan. Pengawasan dalam pengertian di internal supaya para anggota ini disiplin terhadap kode etik kepolisian dan peraturan perundang-undangan,” sambung Beka.

Seperti yang diketahui, pembunuhan terhadap Brigadir J ini tidak hanya melibatkan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, tetapi juga para perwira di tubuh Polri yang berupaya untuk menghalang-halangi proses penyidikan kasus ini.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.