Terkini.id, Jakarta – Sejak ramai pemberitaan kasus temuan kerangkeng manusia di kediaman milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) sampai saat ini masih menarik perhatian publik.
Sebab setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Terbit juga terancam tindak pidana lantaran diduga melakukan praktik perbudakan.
Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya tempat kerangkeng berisi puluhan manusia di rumah dinas milik TRP.
Melansir dari Detik News, Terbit rencananya akan diperiksa oleh KPK untuk dimintai keterangan oleh Komnas HAM.
Ini merupakan kemunculan perdana Terbit, usai dirinya ditahan KPK sejak tanggal 19 Januari 2022.
- Keluarga Korban Kerangkeng Manusia Tidak Berani Memberi Kesaksian Negatif, LPSK: Bupati Langkat Punya Kemampuan Kontrol Sosial
- Bak Telan Pil Pahit! Usai Ditangkap KPK Hingga Dinonaktifkan dari Jabatannya, Kini Bupati Langkat Sumut Dijerat Pasal Berlapis!
- Tersangka Penganiayaan Kerangkeng Manusia Tidak Dipenjarakan, Edwin Partogi: Padahal Perbuatan Mereka Telah membuat Luka, Trauma dan Kematian
- Kapolda Sumatera Utara Ungkap Ada Orang Lain yang Terlibat Dalam Kasus Kerangkeng Manusia
- Soal Penyelidikan Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi: Ada Dugaan Penganiayaan Hingga Cacat
Ia terlihat dikawal oleh polisi dari mobil tahanan menuju ke gedung KPK menggunakan rompi berwarna orange sebagai tahanan KPK pada pukul 12.42 WIB.
Menurut Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM, Terbit akan dimintai keterangan sebagai bagian dari pengembangan kasus kerangkeng manusia.
“Proses ini merupakan bagian dari pendalaman atas peristiwa kerangkeng manusia dan merupakan hak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin untuk menyampaikan berbagai keterangan dari perspektifnya,” ujar Choirul Anam, seperti dikutip pada Detik News pada Senin 7 Februari 2022 sore.
Diberitakan sebelumnya bahwa pihak Komnas HAM mendapatkan laporan terkait adanya kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat.
Namun setelah dilakukan pengecekan, pihak Komnas HAM menemukan adanya tindak penganiayaan dan korban yang tewas di lokasi itu.
Choirul juga mengatakan bahwa tempat yang katanya dijadikan sebagai tempat rehabilitasi tersebut tidak memiliki izin.
“Yang meninggal lebih dari satu. Kami menelusuri dapat, Polda juga dapat dengan korban yang berbeda,” ucap Chairul
“Faktanya, kita temukan yang terjadi rehabilitasi yang cara melakukan rehabilitasinya penuh dengan catatan-catatan kekerasan sampai hilangnya nyawa,” lanjutnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
