Terkini.id, Jakarta – Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik meyakini bahwa Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan mendapatkan hukuman berat.
Taufan mengaku yakin, Ferdy Sambo akan mendapat hukuman berat apabila ada bukti yang kuat.
Menurut Taufan, Ferdy Sambo telah mengakui dirinya merancang skenario kematian Brigadir J. Dan Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir J.
Kata Taufan, Ferdy Sambo kemungkinan akan mendapatkan hukuman mati atau penjara.
“Saya berkeyakinan Sambo akan dihukum berat oleh hakim. Entah hukuman mati atau penjara,” ujar Taufan, dilansir dari Kompas.com pada Sabtu 3 September 2022.
- Warga yang Laporkan Vale ke Komnas HAM Dinilai Tak Mewakili Warga Sorowako, Ketua KWAS Angkat Bicara
- Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Komnas HAM: Kejahatan yang Serius!
- Pernyataan Mahfud MD Dikecam Oleh Koalisi Masyarakat Sipil
- Soroti Kasus Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Jaksa Agung Segera Bertindak
- Komnas HAM: Kesimpulan Kami, Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
Taufan menyatakan, sekalipun pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J terbukti, maka hal itu tetap tidak bisa dijadikan alasan Ferdy Sambo untuk membunuh ajudannya sendiri.
Sebelumnya diketahui, Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena harkat dan martabat keluarganya merasa dinodai.
“Untuk Sambo, kalau itu (pelecehan seksual) pun benar, nantinya di pengadilan terbukti begitu, enggak bisa jadi permaafan,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa Ferdy Sambo merupakan seorang aparat penegak hukum. Bahkan Ferdy Sambo berpangkat jenderal bintang dua di Polri.
Taufan menegaskan jika seorang penegak hukum itu tidak boleh menyelesaikan masalah hukum dengan cara kekerasan.
“Dia melakukan obstruction of justice. Jadi ada tindakan dia menghancurkan semua alat bukti, skenario, dan macam-macam. Artinya itu justru memperberat (hukumannya),” imbuh Taufan.