Terkini.id, Makassar – Seorang narapidana yang menjadi korban pelecehan seksual di Rutan Polda Sulsel (Polda Sulawesi Selatan) menghadapi ancaman dan intimidasi yang tak kunjung mereda.
Dugaan pengancaman ini datang dari anggota kepolisian Rutan Polda Sulsel setelah sang korban melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya.
Korban yang disebut dengan inisial FB, mengungkapkan bahwa setelah kasusnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, intimidasi mulai menghampirinya.
“Semenjak kasusnya diproses di Propam, semenjak itu saya mulai diteror. Kadang dibentak, diteriaki. Apalagi, setelah masuk laporan polisi ke SPKT tambah intens intimidasinya. Saya disuruh memaafkan, bahkan diminta cabut saja laporannya. Tapi, saya tidak bisa,” kata FB, Senin, 4 September 2023.
Hingga saat ini, FB masih mendekam di Rutan Polda Sulsel tanpa jaminan perlindungan yang memadai. Langkah pertama untuk perlindungan dan pemulihan korban sudah diambil oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
- Diperiksa 12 Jam, Putri Candrawathi Tetap Ngotot Jadi Korban Pelecehan dan Bantah Terlibat Skenario Pembunuhan
- LPSK Sebut Putri Candrawathi Punya Masalah Kesehatan Jiwa: Belum Dapat Dikaitkan Sebagai Terduga Korban Kekerasan Seksual
- Penumpang Angkot di Makassar Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Paruh Baya
Mereka telah mengajukan permohonan bantuan penanganan, perlindungan, dan pemulihan ke Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Sulsel sejak tanggal 23 Agustus 2023.
Pemeriksaan psikologis yang dijadwalkan pada tanggal 31 Agustus 2023, menghadapi kendala serius.
Sehari sebelumnya, Tim Kuasa Hukum LBH Makassar menerima informasi bahwa untuk pemeriksaan psikologis forensik, korban harus mendapat izin dari penyidik yang bekerja sama dengan pihak UPT PPA Provinsi Sulsel.
Permohonan untuk rumah aman yang diajukan oleh LBH Makassar juga menemui kebuntuan. UPT PPA Provinsi Sulsel menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa korban saat ini masih berstatus sebagai tersangka dalam proses hukum.
Kuasa Hukum Korban, Mirayati Amin, menyayangkan sikap pasif dari Unit PPA Polda Sulsel yang tampaknya tak peduli terhadap upaya perlindungan korban.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
