Korban Pelecehan Seksual di Rutan Polda Sulsel Diancam Oknum Polisi: Saya Diminta Cabut Laporan

Korban Pelecehan Seksual di Rutan Polda Sulsel Diancam Oknum Polisi: Saya Diminta Cabut Laporan

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Meskipun peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Sulsel, langkah konkret untuk melindungi korban tampaknya belum diambil.

“Sangat disayangkan hingga hari ini korban masih berada di Rutan Polda tanpa kepastian perlindungan. Padahal jelas dalam Pasal 40 UU Nomor 12 Tahun 2022, bahwa UPTD PPA wajib memberikan perlindungan dan pelayanan teknis yang dibutuhkan korban,” jelasnya.

LBH Makassar telah berulang kali mencoba menjalin komunikasi dengan Direktur Tahanan dan Tindak Pidana Polda Sulsel untuk meminta pertanggungjawaban kepolisian terkait perlindungan yang harus diberikan kepada korban.

Namun, hingga saat ini, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memadai.

Perlindungan terhadap korban, terutama yang berada di dalam lingkungan penjara, merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Baca Juga

UPTD PPA diharapkan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan teknis yang diperlukan bagi korban dalam situasi seperti ini.

Saat ini, ketersediaan perlindungan dan pemulihan bagi korban FB tetap menjadi pertanyaan besar yang belum mendapatkan jawaban yang memadai.

Atas hal itu LBH Makassar menyatakan dan mendesak :

  1. Menyesalkan UPT PPA Provinsi menolak memberikan perlindungan rumah Aman dan mendesak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) untuk mengevaluasi dan memastikan terpenuhinya hak korban untuk mendapatkan rumah aman dan pemulihan psikologis;
  2. Kapolda Sulsel bertanggung jawab atas perlindungan dan pemulihan terhadap korban;
  1. Kabid Propam Polda Sulsel membuka informasi terkait seluruh proses dan hasil pemeriksaan pelanggaran etik Briptu S;
  1. Percepatan proses hukum terhadap Briptu S, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/747/VIII/2023/SPKT Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual;
  1. Kapolri untuk memonitoring kasus, mengevaluasi penahanan dan penetapan kebijakan terkait perlindungan dan ruang aman bagi tahanan perempuan;
  1. Direktur Tahti Polda Sulsel untuk melakukan evaluasi terhadap anggota kepolisian atau pihak lain, atas tindakan intimidasi terhadap korban.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.