Lebih lanjut, Boyamin menyebut bahwa KPK melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi bahwa mereka telah memanggil Ihsan Yunus.
Namun, Boyamin mengaku tak ada bukti apa pun yang menunjukkan telah terjadi pemanggilan terhadap Ihsan Yunus tersebut.
“Sehingga tampak termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran sembako Bansos Kemensos,” tegas Boyamin.
“Pemberian rilis oleh Plt Jubir KPK yang bahannya tidak sesuai kenyataan,” sambungnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona Kemensos ini.
- Fatmawati Rusdi Apresiasi Buku 'BupAAS: Jalan Pengabdian', Karya Inspiratif Penuh Referensi
- Andi Iwan Darmawan Aras Terpilih Aklamasi Pimpin HNSI Sulsel 2026--2031, Siap Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan
- Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 20 Ribu Pohon di Maros
- Tazkiyah Group Beri Hadiah Haji Khusus Gratis di Momen Perayaan Tahun Baru 1448 Hijriah
- Resmi Dilantik, DPW LP3M Harakah Bakomubin Sulsel Perkuat Peran Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat
Mereka adalah mantan Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono selaku penerima. Serta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabuke selaku pemberi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
